Paripurna DPR Sahkan Erwin Riyanto Jadi Deputi Gubernur BI

Loading

index

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Komisi XI DPR hari ini melaporkan hasil pembahasan calon deputi Gubernur Bank Indonesia dalam sidang paripurna.

Ketua Komisi XI DPR, Fadel Muhammad dalam pidatonya menyampaikan berdasarkan pasal 41 No 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dalam UU No 6 Tahun 2009 bahwa gubernur, deputi gubernur senior dan deputi gubernur Bank Indonesia diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR.

“Sesuai dengan Surat Presiden RI No R-18/Pres/02/2015 tanggal 27 Februari 2015 perihal usul Calon Deputi Gubernur Bank Indonesia, Presiden mengajukan calon pengganti Sdr Halim Alamsyah sebagai Deputi Gubernur yang bertugas di bidang Stabilitas Sistem Keuangan dengan calon pengganti: 1. Sdr Dody Budi Waluyo, 2. Sdr Erwin Riyanto, 3. Sdr Hendy Sulistiowati”

“Menindaklanjuti penugasan tersebut, Komisi XI DPR melakukan kegiaran-kegiaran sebagai berikut:

“1. Dalam rangka mendapatkan informasi yang akurat dan akuntabel, Komisi XI DPR telah melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan PPATK pada tanggal 15 April 2015,”

“2. Tanggal 20 April 2015 Komisi XI DPR melakukan RDPU yaitu fit and proper test terhadap ketiga calon Deputi Gubernur BI, dengan memberi kesempatan masing-masing untuk menyampaikan visi dan misi, kemudian diteruskan dengan tanya jawab. RDPU dimulai pukul 10.30 WIB dengan pengantar dari Deputi Gubernur Senior BI dan selesai pukul 17.55 WIB”

“3. Tanggal 20 April 2015 pukul 19.30 WIB Komisi XI DPR melakukan rapat intern untuk melakukan proses pengambilan keputusan. Sesuai dengan peraturan tata tertib, rapat intern Komisi XI DPR memutuskan pengambilan keputusan dilakukan melalui mekanisme pemungutan suara (voting)”

Setelah dilakukan penghitungan suara terhadap penghitungan suara terhadap calon deputi Gubernur BI diperoleh hasil sebagai berikut:

1. Sdr Dody Budi Waluyo memperoleh 5 suara
2. Sdr Erwin Riyanto memperoleh 42 suara
3. Sdr Hendy Sulistiowati memperoleh 2 suara
4. Suara tidak sah 4 suara

Berdasarkan hasil penghitungan suara tersebut, Komisi XI DPR RI menyepakati memilih saudara Erwin Riyanto sebagai deputi gubernur Bank Indonesia menggantikan Sdr Halim Alamsyah.

Usai pembacaan hasil laporan Komisi XI, pimpinan sidang Agus Hermanto meminta persetujuan kepada seluruh anggota dewan.

“Apakah laporan dapat disetujui?”

“Setuju!!”

Dengan begitu maka Erwin Riyanto sah dipilih oleh DPR sebagai deputi Gubernur Bank Indonesia, yang kemudian selanjutnya akan dilantik oleh Presiden Joko Widodo. (nisa)

CATEGORIES
TAGS