Laporan: Redaksi

ilustrasi
TASIKMALAYA, (TubasMedia.Com) – Sejumlah warga Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, menilai proses pembuatan akta kelahiran melalui pengadilan, bertele-tele dan membingungkan. Program pembuatan akta kelahiran sejak adanya peratuan pemerintah tahun 2010, dinilai tidak efesien dan membingungkan para permohon akte kelahiran.
Tokoh masyarakat Tasikmalaya, H. Djadja, dalam percakapan dengan tubasmedia.com, baru-baru ini, mengatakan, pembuatan akta kelahiran melalui pengadilam negeri dinilai hanya memperpanjang birokrasi dan membingungkan. Seharusnya pemerintah memangkas birokrasi berbelit-belit dalam pelayanan pada masyarakat.
“Ironisnya, masyarakat yang tinggal di desa terpencil harus datang ke pengadilan untuk mengurus akta kelahiran anak mereka. Padahal, waktu sidang pengadilan tidak selesai satu hari,” kata Djadja.
Jadi, warga harus datang lagi ke pengadilan, padahal pendapatan mereka hanya pas-pasan, belum biaya untuk administrasi akta dan ongkos transportasi serta biaya tak terduga lainnya. (dadang/hakri)