P3DN Mesin Penggerak Pertumbuhan Ekonomi
Oleh: Fauzi Azis

Fauzi Azis
INDONESIA, tahun 2011 yang lalu ekonominya tumbuh 6,5% dengan menghasilkan total PDB sebesar Rp 7.427,1 triliun. Sementara PDB perkapita Rp 30,8 juta. Jumlah kelas menengahnya sekitar 134 juta jiwa atau sekitar 55,8% dari total penduduk Indonesia.
Pertumbuhan ekonomi 6,5% masing-masing disumbang oleh pertumbuhan ekspor 13,6%, pertumbuhan impor 13,3%, pertumbuhan PMTB 8,8%, pertumbuhan belanja konsumsi rumah tangga 4,7% dan pertumbuhan belanja pemerintah 3,2%.
Total PDB nominal sebesar Rp 7.427,1 triliun, dari sisi penggunaan, komposissinya menjadi sebagai berikut: ekspor 26,3%, impor 24,6%, PMTB 32,0% pengeluaran konsumsi rumah tangga 54,6% Rp 4.053,4 triliun dan belanja pemerintah 9,0% Rp 667,4 triliun = 16,46% dari pengeluaran rumah tangga.
Jika nilai PDB tersebut dapat diasumsikan sebagai besaran potensi pasar, maka captive market-nya menjadi sekitar Rp 5.473,8 triliun (Rp 7.427,1 triliun – Rp 1.953,3 triliun (sumbangan dari hasil ekspor))
Secara agregat makro, maka Indonesia adalah big market, the great warehouse. Jangan heran kalau Indonesia mendapat pengakuan internasional sebagai emerging market, investment grade (layak investasi) dan julukan-julukan lain. Dengan demikian, Indonesia adalah captive market buat para produsen, pedagang dan importir.
Lahirnya Inpres no 2 tahun 2009 menjadi moment penting bagi upaya pemerintah, dunia usaha dan masyarakat agar posisinya sebagai big market dapat dioptimalkan bagi kejayaan dan kebangkitan produksi nasional, bukan kebangkitan sektor impor barang dan jasa.
Inpres tentang P3DN adalah affirmative policy yang secara khusus dirancang untuk mendorong agar sumber daya produktif di dalam negeri dapat menjadi salah satu sumber pertumbuhan ekonomi domestic yang dapat menghasilkan efek pengganda (multiplier effect) bagi perekonomian.
Efek pengganda yang dimaksud adalah; Daya tarik investasi di sektor industri meningkat, produksi nasional dapat bekerja pada skala yang optimum, basis ekspor menjadi lebih terbuka dan lebih bersaing, pengangguran berkurang, pendapata riil masyarakat meningkat, impor hanya kita lakukan untuk yang dibutuhkan saja dan kreativitas dan inovasi para wirausahawan muda makin berkembang.
P3DN jangan pernah dipandang dan dipahami sebagai bentuk kebijakan ekonommi yang bersifat proteksionis. P3DN adalah sebuah pendekatan strategis untuk mencapai tujuan bernegara, yakni melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan seterusnya. P3DN berarti melaksanakan amanat konstitusi.
P3DN adalah kebijakan pro-pasar, bukan kebijakan yang anti-pasar, karena hampir tidak ada rintangan/hambatan impor yang dijalankan pemerintah. Yang ada adalah pengelolaan impor atau manajemen impor yang dilakukan dengan tujuan agar secara makro, ekonomi tetap terjaga melalui pengelolaan Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) dan Neraca Transaksi Berjalan (Ekspor-Impor barang dan jasa) tidak defisit.
P3DN adalah trigger untuk memadu dan mengarahkan agar sumber daya ekonomi teralokasikan dengan tepat dan signifikan untuk menghasilkan output ekonomi yang optimal sebagai landasan terciptanya efisiensi produksi nasional.
P3DN adalah pengejawantahan dari konsepsi pembangunan ekonomi yang berorientasi kamandirian. P3DN adalah sebuah transformasi budaya,politik dan ekonomi yang berdurasi panjang untuk membangun kemandirian melalui berbagai tahapan proses yang diujungnyabisa membuahkan karya besar yang bermanfaat bagi bangsa Indonesia dan bangsa-bangsa lain di dunia. Karya tersebut bias berupa barang atau jasa. Inilah hakekat P3DN.
P3DN tidak cukup hanya berbicara di ujung dari semua proses tadi layaknya seorang marketing manager menawarkan poduk dan jasa. Cukup berteriak dengan “Aku Cinta dan Bangga Produksi Dalam Negeri”.
Pemerintah dan dunia usaha bertanggungjawab dari sisi suplai yaitu:
Sebagai regulator, pemerintah bertanggungjawab untuk membuat regulasi yang dampaknya diharapkan agar: kegiatan investasi dan produksi nasional meningkat, belanja konssumsi rumah tangga dan komsumsi pemerintah dapat diarahkan agar kegiatan investasi dan ekspor meningkat dan pasar dalam negerinya dapat dikelola dan tidak terdistorsi oleh impor (legal/illegal), kegiatan impor dapat dikendalikan dan diarahkan untuk hal-hal yang kita butuhkan.
Para produsen bertanggungjawab untuk memastikan bahwa: Produksi nasional cukup tersedia dimana-mana, dari NAD hingga Papua, kualitasnya terjaga sesuai standar, harganya kompetitif, delivery-nya tepat waktu, pelayanan purna jualnya terjamin.
Masyarakat sebagai para konsumen harus dibangkitkan kesadarannya melalui program advokasi dan edukasi yang berkelanjutan akan pentingnya P3DN sebagai mesin penggerak ekonomi.***