P.TUN Medan Tolak Gugatan Terhadap Kades Paranginan Utara
DOLOKSANGGUL, (tubasmedia.com) – Peradilan Tata Usaha Negara Medan (P.TUN) menolak seluruh gugatan terhadap Kepala Desa Paranginan Utara dan Tim Penjaringan dan Pennyaringan Perangkat Desa(TP3D) serta Lenni Nainggolan dkk perangkat Desa Paranginan Utara,dengan putusan No.26/G/2021/PTUN.MDN.
Hal itu disampaikan Fiktor Panjaitan SH.MH yang bertindak sebagai Kuasa Hukum dan atas nama para tergugat,kepada tubasmedia.com melalui pesan WA nya Kamis 2/9.
Disebutkan,dalam amar putusan mengadili dalam eksepsi,menyatakan eksepsi tergugat dan tergugat II intervensi tentang tenggang waktu pengajuan gugatan tidak diterima.
bahwa gugatan para penggugat ditolak untuk seluruhnya,menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa sejumlah Rp.674.200(enam ratus tujuh pulu empat ribudua ratus ripiah).
Diketahui sebelumnya Tongam Siburian penduduk Desa Paranginan Utara dan Mida Rohani Sibarani penduduk Desa Paranginan Utara melalui Kuasa Hukumnya Jimmi Sibuea SH.MH telah mengajukan gugatan ke PTUN Medan pada 9 April 2021 terhadap keputusan Kepala Desa Paranginan Utara nomor 8 tahun 2020 tentang penetapan dan pengangkatan perangkat Desa.kepada Kepala Desa Paranginan Utara sebagai tergugat I dan kepada Tim Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Paranginan Utara, 2019 sebagai tergugat II.serta tergugat intervensi II Lenni Veronika Nainggolan jabatan Kaur Umum,Henriko Siregar jabatan Kaur Pemerintahan,Verawaty Hutabarat jabatan Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan,Rico Siregar jabatan Kepala Dusun I,Merchis Darwin Siburian Kabatan Kepala Dusun II,Yusroita Rajagukguk jabatan Kepala Dusun IV,Harmoko Sianturi Kepala Dusun VI.
Usai menerima pemberitahuan dari Kuasa Hukumnya Fiktor Panjaitan SH.MH,para perangkat Desa yangtelah dilantik sebelumnya mengaku bersyukur dan senang”kami sudah dapat bekerja dengan tenang”ujar salahbseorang perangkat desa yang mengaku dirinya sangat galau menunggu putusan PTUN tanggal Rabu 1 September.(edison ompusunggu)