Optimalkan Kemampuan Dalam Negeri, Kemenperin Usulkan Riset Bersama

Loading

index

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Kementerian Perindustrian mengusulkan adanya riset bersama antara masing-masing Lembaga Kementerian dan Non Kementerian yang bertujuan untuk mengoptimalkan kemampuan dalam negeri. Langkah tersebut dalam rangka juga mewujudkan kemandirian bangsa terkait pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

“Riset yang dapat dilakukan, misalnya pembuatan prototipe Boiler buatan Indonesia atau SNI Boiler, dimana desain dan engineering-nya dari sumber daya dalam negeri dan pihak BPPT atau KemenristekDikti dapat menjadi leading sector-nya,” kata Menteri Perindustrian. Saleh Husin dalam sambutan tertulis yang dibacakan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kemenperin, Haris Munandar pada Rapat Kerja Nasional Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi tahun 2016 di Puspitek Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (2/2).

Haris juga menegaskan, riset itu mampu mendorong Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). Terlebih lagi Pemerintah saat ini tengah memacu pembangunan infrastruktur yang berbasis teknologi serta inovasi dari para pelaku industri dalam negeri.

Untuk itu, melalui Rakernas ini, diharapkan semakin terbuka peluang kerja sama dengan lembaga penelitian dan pengembangan (litbang) di lingkungan Kemenperin seperti Balai Besar serta Balai Riset dan Standardisasi Industri (Baristand) yang tersebar di berbagai provinsi. Saat ini, Kemenperin mempunyai 23 unit Balai terdiri dari 11 Balai Besar, 11 Baristand Industri dan satu Balai Sertifikasi Industri, dengan jumlah SDM Peneliti sebanyak 291 orang dan Perekayasa sebanyak 52 orang.

“Balai-balai tersebut dapat dimanfaatkan bersama secara optimal, sehingga tercapai sinergitas kebijakan dan program antara lembaga litbang baik Lembaga Pemerintah Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Daerah, Perguruan Tinggi, Industri/Swasta baik luar dan dalam negeri maupun dengan lembaga terkait lainnya,” tutur Haris.

Dengan sinergitas tersebut, litbang dapat dilakukan secara terintegrasi karena pemakaian fasilitas bersama pada masing-masing lembaga. “Selain itu, melalui revitalisasi sarana dan prasarana lembaga litbang akan dapat juga mendukung peningkatan inovasi teknologi dan penguasaan teknologi dalam rangka meningkatkan daya saing industri nasional,” tegas Haris.

Menurutnya, penyelenggaraan litbang di bidang perindustrian berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian No 107 tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian. Di samping itu, Undang-Undang No 3 tahun 2014 tentang Perindustrian juga mengamanatkan tentang pengembangan dan pemanfaatan teknologi industri. (sabar)

CATEGORIES
TAGS