MEDAN, (tubasmedia.com) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut menangkap oknum Polri terkait narkoba. Diketahui, oknum Polri tersebut merupakan seorang bandar narkoba jenis ekstasi.
“Oknum Polri tersebut berinisial Aiptu AK dan bertugas di Pam Obvit Polda Sumut. Dia bandar ekstasi,” kata Kabid Pemberantasan Narkoba BNNP Sumut, Agus Halimudin, Selasa (19/7/2016).
Agus menyatakan, oknum Polri tersebut ditangkap pada Rabu (13/7). Dia ditangkap saat nongkrong di Jalan STM, Medan.
Penangkapan itu, kata Agus, merupakan hasil pengembangan ditangkapnya anggota Polri berinisial M berpangkat Aiptu yang bertugas di Polres Padang Sidempuan pada Maret lalu. Dari dia, petugas menyita seribu butir pil ekstasi.
“Jadi, sejak ditangkapnya M, AK ini menghilang sehingga dia masuk dalam DPO. Tentu dalam penangkapan ini kita sudah lama berkoordinasi dengan Polda Sumut,” terang Agus.
“Dari tangan AK, kita tidak menemukan barang bukti (narkoba),” tambahnya.
Saat ini, Aiptu AK masih menjalani pemeriksaan di BNNP Sumut. Petugas masih melakukan pengembangan terkait hal ini.(red)