Obligasi Negara Adalah Hutang
![]()
Oleh: Fauzi Aziz

ilustrasi
KATANYA, Debt Service Ratio (DSR) yang merupakan nisbah antara hutang dengan ekspor sudah mencapai 41%. Dan menurut pakemnya yang masih dalam ambang batas aman, adalah maksimum 30%. Hutang adalah tetap saja hutang dan kalau sudah jatuh tempo, pantang untuk tidak dibayar, baik pokok maupun bunganya.
Obligasi negara adalah hutang pemerintah, tapi pada umumnya hutang itu dilakukan bukan untuk membangun infrastruktur ekonomi, namun lebih banyak dipakai untuk nambal defisit anggaran. Zaman Orde Baru (Orba), negara berhutang kepada negara donor melalui CGI atau langsung melalui pinjaman lunak ke Bank Dunia atau Asian Development Bank (ADB) dan atau melalui skema-skema lain.
Hutang pemerintah pada waktu yang lalu digunakan membangun berbagai proyek infrastruktur, tapi sayangnya dikerjakan dengan tata kelola yang buruk dan sarat dengan KKN. Proyek-proyek yang digarap nilainya mahal karena digelembungkan.
Budiarto Shambazy dalam kata pengantar. pada buku “Pengakuan Bandit Ekonomi John Perkin” mengatakan jumlah hutang yang disalurkan IMF dan Bank Dunia disyaratkan agar pemerintah menyalurkan 90% dari utang itu ke kontraktor-kontraktor AS untuk membangun infrastruktur seperti jalan raya atau pelabuhan yang dikerjakan para petinggi Orba dan kelurganya.
Apa yang disampaikan ini hanyalah sebuah catatan kecil. Lepas dari bobroknya sistem yang dianut kala itu, dibandingkan dengan rezim sekarang, soal pegelolaan hutang memiliki prespektif tujuan yang berbeda. Zaman Orba berhutang untuk membangun dan pada zaman sekarang berhutang untuk menambal defisit APBN.
Nilai ekonomi berhutang pada zaman sekarang pasti tidak lebih tinggi dibanding masa lalu karena hutang yang bisa ditarik tidak langsung digunakan untuk investasi. Tapi boleh dibilang lebih banyak terpakai untuk menutup kebutuhan rutin bagi pelaksanaan tugas pokok pemerintahan pada setiap Kementrian/Lembaga(K/L).
Oleh karena itu, efeknya ke pertumbuhan ekonomi tidak terlalu signifikan. Dalam kerangka pengelolaan fiskal, pemerintah sudah bisa menjalankan azas prudensial, dalam arti mampu menjaga posisi nisbah antara hutang terhadap PDB tidak lebih dr 30%. Ambang batas yang diperkenankan UU No 17/2003 tentang keuangan negara adalah 60% dari PDB. Tetapi pada tataran operasional dan dari sisi alokasi, perimbangannya antara kebutuhan belanja rutin dan pembangunan, relatif lebih besar yang teralokasi untuk menutup belanja rutin.
Artinya APBN lebih banyak terpakai sebagai fungsi modal kerja dibandingkan dengan berfungsi sebagai modal investasi. Padahal sumber dananya sebagian dipenuhi dari berhutang melalui penerbitan obligasi negara. Ke depan seyogyanya perlu dilakukan sebuah terobosan kebijakan fiskal agar pemerintah benar-benar dapat membangun infrastrukturnya.
Ada dua saran yang dapat disampaikan. Pertama, hutang pemerintah yang diperoleh dari penerbitan obligasi negara sebagian harus bisa digunakan untuk pembangunan infrstruktur. Kedua, seluruh pos belanja modal yang dialokasi di masing-masing K/L ditarik dan dikonsolidasikan ke dalam sistem alokasi pos belanja modal melalui satu lembaga yang memilki otoritas menjalankan investasi pemerintah di bidang infrastruktur. ***
