Site icon TubasMedia.com

Nyawa Dibayar dengan Nyawa

Loading

Oleh: Marto Tobing

131114-RAGAM-1

PERJALANAN hidup Wawan alias Awing berakhir sudah. Nafas kehidupan yang dia hirup saat ini terhitung sejak Selasa (11/11/14). Tak lebih hanya sekedar ibarat geliat cacing, hidup tanpa asa kecuali kepasrahan seraya menunggu datangnya belas kasih dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) selaku kuasa pemegang hak Grasi (pengampunan). Penolakan Jokowi atas permohonan Grasi, itu berarti tamatlah riwayat Wawan saatnya ditembak mati tembus peluru para eksekutor selaku juru tembak.

“Nyawa dibayar dengan nyawa” arwah Fransisca Yofie alias Sisca (FY) akan lebih tenang. Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Wawan karena terbukti melakukan pembunuhan sadis terhadap FY. Proses jelang kematian yang diderita Branch Manager PT. Venera Multi Finance itu sangat mengerikan, FY diseret-seret di belakang sepeda motor Wawan dengan kecepatan sedang.

Atas kejahatannya itu, sebelumnya, Wawan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut hukuman mati. Namun oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung diringankan menjadi hukuman seumur hidup. Wawan tidak terima dihukum seumur hidup lalu mengajukan banding. Ternyata hukuman seumur hidup PN Bandung itu dikuatkan oleh majelis hakim banding Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Penguatan hukuman seumur hidup itu tidak diterima Wawan lalu mengajukan Kasasi ke MA. Hasilnya?

“Saya, Pak Artidjo dan Pak Margono kemarin memutuskan perkara pembunuhan Sisca Yovie yang dilakukan Wawan dengan vonis hukuman mati,” jelas Hakim Agung Prof. Dr. Gayus Lumbuun (GL) menanggapi konfirmasi tubasmedia.com saat dihubungi lewat telepon selulernya, Rabu siang (12/11).

Pertimbangan majelis hakim kasasi ini sehingga memperberat hukuman Wawan adalah karena perbuatannya yang membunuh FY dilakukan dengan sangat sadis dan tidak berperikemanusiaan. Hukuman ini juga sekaligus untuk menimbulkan efek jera.

“Pertimbangan kami memvonis Wawan dengan hukuman mati karena apa yang dilakukannya terhadap korban terencana, sadis dengan menyeret-nyeret sejauh 500 meter hingga mukanya rusak,” tegas GL.

“Kami harus bisa menjatuhkan hukuman ini agar ada efek jera agar siapa pun tidak mudah melakukan pembunuhan secara sadis seperti ini,” ujar GL memperingatkan.

Menurut GL, dalam memutus perkara ini majelis hakim kasasi sama sekali hanya mewakili perasaan keluarga korban. “Majelis tidak sama sekali mewakili perasaan keluarga korban dan tidak ada unsur balas dendam. Sama sekali kami tidak mengaitkannya dengan vonis hukuman mati,” ujar GL.

Seperti diketahui, sebelumnya majelis hakim PN Bandung menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Wawan atas pembunuhan FY pada Senin (24/3/14). Hukuman tersebut jauh lebih ringan dibanding dengan tuntutan hukuman mati yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Beda dengan hukuman yang dikenakan terhadap Ade. Peranan Ade sebagai rekan Wawan melakukan pembunuhan sekeji itu dinilai tidak seberat peran Wawan sesama menghabisi nyawa FY.

Sebelumnya, Ade baik di tingkat PN Bandung mau pun di tingkat banding PT Jabar dikenakan vonis hukuman seumur hidup. Namun di tingkat kasasi MA hukuman Ade diringankan menjadi selama 10 tahun penjara oleh Ketua majelis hakim kasasi MA, Sri Wahyuni bersama dua hakim anggota pada Senin (10/11/14).

“Pertimbangannya karena peran Ade bukan pelaku utama. Dia hanya membantu Wawan menyetir motor yang menyeret FY,” jelas GL meyakinkan tubasmedia.com. Gayus mengatakan majelis hakim tersebut memiliki pertimbangan tersendiri dalam memutus hukuman terhadap Ade.

Wawan divonis hukuman mati oleh Ketua Majelis Hakim Kasasi MA, Dr. Artidjo Askodar bersama hakim anggota Prof. Dr. Gayus Lumbuun dan Margono. Hukuman ini lebih berat dari putusan sebelumnya di PN Bandung yakni hukuman seumur hidup. Di tingkat Kasasi MA Wawan divonis mati sedangkan Ade dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada 24 Maret 2014. Keduanya dinyatakan terbukti telah melanggar asal 365 ayat 4 KUHP tentang perampokan yang mengakibatkan kematian FY. Vonis mati Wawan dinyatakan pada Selasa (11/11/14). Tujuan hukuman mati ini menurut GL adalah untuk menimbulkan efek jera bagi masyarakat luas agar setimpal bahwa “Nyawa Dibayar dengan Nyawa.” ***

Exit mobile version