Nama Fiktif “Makhluk Halus” Sudah Dihapus

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

GROBOGAN, (TubasMedia.Com) – Komisi A DPRD Kabuaten Grobogan, Jawa Tengah, memanggil Panwaslu, KPUD, dan Dispendukcapil. Pemanggilan itu untuk meminta keterangan terkait temuan nama-nama fiktif mahkluk halus seperti “Gundul Pecengis”, “Setan Kredit”, “Pocong”, “Kolor Ijo”, “Vampir”, “Suster Ngesot”, “Tuyul”, “Dhemit”, “Kuntilanak” yang masuk ke dalam Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) Pilgub Jawa Tengah, di Desa Mayahan, Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan.

Dari temuan itu, DPRD ingin mengklarifikasi guna mengetahui apakah kesalahan tersebut disengaja atau tidak.Berkaitan dengan hal itu, Kepala Dispendukcapil Grobogan Rochadi menjelaskan kemunculan nama hantu berawal dari pelatihan memasukkan data oleh tenaga entri data penduduk di tingkat kecamatan.

“Pada Juni 2012, ada pelatihan entri data penduduk oleh instruktur dilarang memasukkan nama manusia agar diketahui perbedaannya. Namun setelah selesai, petugas kecamatan entah lupa atau takut menyampaikan ke instruktur, sehingga masuk ke SIAK dan terbawa ke pusat,” katanya. Menindaklanjuti temuan itu, pihaknya sudah memanggil petugas kecamatan dan selanjutnya nama-nama makhluk halus tersebut sudah dihapus.

Ketua Komisi A DPRD Grobogan Bukhori mengatakan, pemanggilan ketiga instansi tersebut memang untuk menelusuri kebenaran dan penyebab masuknya data nama-nama tidak wajar ke dalam DP4.

“Ke depan supaya menjadi pembelajaran. seharusnya DP4 sebagai bahan untuk menjadi daftar pemilih sementara (DPS) sudah mendekati validitas” katanya. Langkah Dispendukcapil sudah tepat dengan menghapus nama-nama mahkhluk halus tersebut dari data SIAK agar tidak menjadi polemik berkepanjangan. (sofi)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS