Laporan: Redaksi

Ilustrasi
TASIKMALAYA,(TubasMedia.Com) – Mutasi yang dilakukan pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tasikmalaya, dinilai oleh sejumlah Guru ada indikasi korupsi, kolusi dan nepotisme alias KKN.
Mutasi, sejumlah Kepala Sekolah Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) menyalahi persedur dan tidak mengacu pada SK Mendikbud, diduga sarat nepotisme.
Sementara, Kadis Pendidikan dan Kebudaan Kabupaten Tasikmalaya, Drs. M. Zien Mpd, mengatakan kepada TubasMedia.Com, protes beberapa pihak terkait, dengan adanya mutasi beberapa Kepala Sekolah Rintisan Sekolah Berstandar Internasional di Kabupaten Tasikmalaya, merupakan hal yang wajar.
Tapi, pihak Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tasikmalaya, melakukan mutasi, sesuai prosedur dan tidak menyalahi aturan, termasuk Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud).
Masalah mutasi dan rotasi kepala sekolah, adalah merupakan satu kebijakan pihak Pemerintah Daerah (Pemda), yang tidak dapat diganggu gugat pihak mana pun. “ Mutasi seorang Pegawai Negeri di suatu intansi merupakan kebijakan instansi terkait, jadi tidak ada penyimpangan dalam mutasi Kepala Sekolah RSBI, apalagi menyalahi Peraturan Menteri (Permen),” kata Zien.
Sedangkan, ketentuan mengenai RSBI, termasuk mutasi rotasi kepala sekolah RSBI diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 78 tahun 2009 tentang Sekolah Bertaraf Internasional pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
“Peraturan Menteri itu sifatnya anjuran. Jadi tidak mutlak harus dilaksanakan. Begitupula masa pembinaan yang ditetapkan selama lima tahun, merupakan sebuah pengkajian yang tidak mutlak,”kata Zien.
Keputusan terhadap pendidikan di daerah kini sudah menjadi wewenang pemerintah daerah (Pemda), sesuai dengan Undang-undang Otonomi daerah.
Otonomi daerah itu diatur dalam Undang-undang, sedangkan aturan tentang RSBI ada dalam Permen. Undang-undang lebih tinggi dari Permen, sehingga pemerintah daerah di kota dan kabupaten bisa melakukan mutasi terhadap kepala sekolah yang bertugas di lingkungannya.
Mutasi kepala sekolah dari sekolah RSBI ke sekolah non-RSBI ini juga dapat menjadi suatu pembuktian bagi kepala sekolah RSBI bahwa ia pun dapat memajukan sekolah lain yang non-RSBI, kata Zien.
Kepala sekolah RSBI yang dimutasi ke sekolah non-RSBI dapat menerapkan pengalamannya memimpin sekolah RSBI untuk memajukan sekolah non-RSBI. “Bagi Guru yang sudah berpengalaman dan bertugas di lingkungan RSBI, bisa mengembangkan sekolah lain yang belum RSBI,” kata Zien. (hakri)