Muncul Persaingan tidak Sehat di Industri Rokok
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Anggota DPR Komisi IX Mafirion Syamsuddin di Jakarta (24/9/2019) mengatakan, saat ini terdapat beberapa perusahaan besar asing yang memproduksi Sigaret Kretek Mesin(SKM) dan Sigaret Putih Mesin(SPM) lebih dari 3 miliar batang per tahun.
Mereka hanya membayar tarif cukai golongan dua yang 40 persen lebih murah ketimbang tarif golongan di atasnya. Kondisi ini yang kemudian menyebabkan adanya persaingan yang tidak sehat dan tidak mendukung tujuan pemerintah terkait pengendalian konsumsi rokok.
“Di pasaran misalnya, ada merk rokok putih tertentu dengan harga jual Rp 26.000 tapi cukainya Rp 370, tapi ada rokok yang harga jualnya Rp 24.500 dengan tarif cukai Rp 625. Ini yang saya sebutkan pengenaan cukai yang berbeda,” kata Mafirion.
Sebelumnya, anggota Komisi XI DPR RI Ahmad Najib juga menyampaikan hal serupa. Penggabungan SKM dan SPM perlu dilakukan agar tidak ada lagi pabrikan besar asing yang memanfaatkan celah dengan membayar tarif cukai murah. Dengan demikian potensi kehilangan pendapatan negara dari cukai dapat diminimalisasi.
“Prinsip dalam sebuah kebijakan itu salah satunya menganut asas keadilan. Jangan menganut asas menyeluruh dengan menyisakan celah untuk dimanfaatkan,” ujar Ahmad Najib. (sabar)