Site icon TubasMedia.com

MP3EI

Loading

Oleh : Fauzi Aziz

ilustrasi

ilustrasi

MASTER Plan Percepatan Pembangunan Ekonomi Indonesia atau MP3EI adalah mimpi besar untuk mengakselerasi pembangunan ekonomi di enam koridor, yakni Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Bali, serta Nusa Tenggara, Papua, dan Maluku. Konsepnya tetap saja menyeluruh, hanya saja dikapling dalam 6 koridor.

Mudah-mudahan tidak terperangkap dalam mimpi-mimpi besar yang pada ujungnya melewatkan kesempatan-kesempatan untuk mulai beraksi menuju ke sana. Tidak dapat dinafikan bahwa membangun suatu kawasan ekonomi di 6 koridor wilayah yang secara mendasar problematiknya berbeda satu sama lain bukan perkara mudah. Meskipun tema besarnya adalah akselerasi ekonomi, pendekatannya tidak bisa mengandalkan satu unsur dimensi, saja yaitu ekonomi. Tapi, harus melibatkan unsur lain yaitu faktor sosial-budaya masyarakat setempat.

Publik rasa-rasanya tidak pernah tahu berapa besar GDP yang harus disumbang oleh masing-masing koridor. Berapa nilai ekspor yang diharapkan disumbang oleh enam koridor ekonomi dan besarnya nilai impor, sehingga kita tahu posisi neraca perdagangan dan cadangan devisa yang disumbang oleh enam koridor itu. Pun kita tidak tahu persis berapa sumbangan PMTB, pengeluaran belanja konsumsi pemerintah dan konsumsi rumah tangga, yang ditargetkan di enam koridor tersebut untuk jangka waktu tertentu.

Yang sering kita dengar adalah pemerintah telah mengalokasikan dana APBN/APBD untuk pembangunan di berbagai sektor melalui masing-masing kementerian/lembaga yang akan dilaksanakan di setiap daerah. Alokasi anggaran tersebut pada dasarnya adalah APBN atau APBN-P yang bersifat reguler yang ditetapkan bersama DPR dalam rangka pelaksanaan RKP setiap tahun.RKP sebagaimana kita tahu adalah turunan dari RPJMN yang selama ini disusun oleh Bappenas. Penyusunannya didasarkan pada UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional tahun 2005-2025.

Semua program pembangunan yang dananya bersumber dari APBN/APBD perencanaannya disusun berdasarkan mekanisme baku melalui Musrenbang di tingkat daerah sampai ke tingkat nasional. Mekanisme perencanaan pembangunan MP3EI seperti apa dilaksanakan di dalam kedua UU tersebut tidak diatur, termasuk dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Sebagai warga masyarakat ikut bertanya apa bedanya antara RPJMN dan MP3EI. Apakah MP3EI itu adalah sebuah dokumen perencanaan pembangun atau hanyalah isu kebijakan nasional (bukan isu perencanaan). Apa dasar hukumnya juga sama, yaitu mengacu kepada kedua UU di atas. Mekanisme penyusunan APBN/APBD-nya apa persis sama melalui musrenbang dan apakah di forum itu dibahas secara spesifik tentang program dan budgeting untuk MP3EI.

Apa ada desk khusus untuk membahasnya secara detil, atau hanya ada pagu besar, misalnya, untuk anggaran pembangunan jembatan dan jalan di Sulawesi yang nilainya Rp x yang sekian persennya adalah bagian dari anggaran MP3EI. Rasa-rasanya tidak ada penjelasan yang terang-benderang mengenai hal ini.

Anggaran Reguler

Dalam APBN-P 2013, rasanya yang ada adalah anggaran reguler K/L. Yang khusus untuk mendukung MP3EI tidak dibunyikan. Mudah-mudahan pertanyaan ini dianggap ngawur dan landasan berpikirnya dianggap kampungan atau tidak paham tentang mekanisme perencanaan.Tidak apa-apa jika dianggap salah cara berpikir dari opini ini. Tetapi, semoga pertanyaan ini dapat mewakili pertanyaan publik yang pemerintah harus bisa jelaskan apa perbedaan antara RPJMN dan MP3EI dan mekanisme penyusunan anggarannya.

Opini ini berpandangan bahwa MP3EI adalah bagian dari perencanaan pembangunan juga. Tapi, mengapa yang menakhodai kok Kantor Menko Perekonomian. Mengapa tidak Bappenas. Atau tegas saja dinyatakan bahwa memang pemerintah membutuhkan akselerasi pembangunan ekonomi yang perencanaannya adalah bagian tidak terpisahkan dari sistem perencanaan nasional yang selama ini dituangkan dalam RPJMN.

Sekarang ini, publik menilai ada 2 nakhoda, yakni Bappenas yang konsisten, selalu rule based dan Kantor Menko Perekonomian yang lebih berorientasi pada policy based. Quo Vadis MP3EI, karena program itu setelah 2014 tidak jelas nasibnya. Tapi, kalau RPJMN nasibnya pasti jelas, karena dia adalah bagian dari sistem perencanaan jangka panjang nasional yang diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2007.

Secara de jure, perencanaan pembangunan yang akan dibuat oleh kabinet mendatang pastinya adalah RPJMN tahun 2015-2019,dan akan dilanjutkan pada penyusunan RPJMN tahun 2020-2024 jika terpilih kembali. Bila pada periode berikutnya terjadi pergantian kepemimpinan nasional maka otomatis penggantinya yang akan menyusun RPJMN 2020-2024 dan dapurnya adalah Bappenas. ***

Exit mobile version