Moral Bangsa Sudah Dicabik-cabik

Loading

Oleh: Fauzi Aziz

ilustrasi

ilustrasi

RAKYAT Indonesia sebagai pemilik kedaulatan, lagi-lagi makin dibodohin oleh perilaku para pemimpinnya yang dengan berani mengambil hak rakyat dengan cara “merampok” uang negara demi memenuhi nafsu serakahnya sebagai penguasa.

Ketika dalam kasusnya sudah ditetapkan tersangka, hukum rupanya tidak serta merta dapat memecat oknum bersangkutan. Prosedur hukumnya dibuat sedemikian rupa yang posisinya menguntungkan oknum pejabat publik yang terlibat.

Inilah sebuah kondisi jika hukum dibuat melalui proses politik di parlemen. Mekanismenya mungkin tidak salah, tapi niat yang menyemangati penyusunan undang-undang tersebut yang tidak murni karena dimasuki anasir-anasir persekongkolan konyol yang pada akhirnya produk hukum yang dihasilkan menciderai rasa keadilan rakyat sebagai pemilik kedaulatan.

Rakyat pasti tersinggung karena dipimpin oleh seorang gubernur/bupati/walikota yang secara hukum sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dan pencucian uang serta dirinya mendekam di balik terali besi.

Ketersinggungan dan kemarahan ini wajar dan sangat manusiawi karena dipimpin oleh pejabat dari jeruji tahanan. Ini adalah sebuah penghinaan karena azas kepatutan dan moralitas telah dilanggar oleh aturan yang secara sadar dibuat untuk melindungi pejabat publik yang zalim.

Kita dapat saksikan sendiri betapa nilai moralitas dan etika sudah dicabik-cabik oleh peraturan perundangan yang dibuat bukan mendasarkan nurani, tetapi dikooptasi sedemikian rupa oleh nafsu setan sehingga lahirlah peraturan perundangan yang menyesatkan dan merusak keadaban.

Kita saksikan juga betapa para pejabat publik dengan keyakinannya masing-masing tanpa rasa malu membuat pernyataan normatif bahwa perlakuan terhadap pelaku tersangka korupsi agar tetap dapat dilantik atau menduduki jabatan sampai ada kekuatan hukum tetap, baru dapat dicopot dari jabatannya adalah konstitusional merupakan pernyataan yang tidak bernurani dan tidak menggunakan nalar sehatnya.

Harusnya Mendagri dan Menkumhan melakukan terobosan hukum mengusulkan agar presiden menebitkan perppu untuk mengkoreksi UU No 32/2004 tentang pemerintah daerah, tanpa harus berkelit yang menambah rakyat makin tersinggung dan marah.

Negeri ini sudah bisa dikatakan dalam kondisi “darurat korupsi” sehingga perlu penyikapan yang segera agar rasa keadilan dapat ditegakkan dan para pejabat publik yang berstatus tersangka bisa langsung diberhentikan. Rasanya sikap KPK agar Hambit Bintih tidak dilantik sebagai Bupati Gunung Mas patut diapresiasi dan perlu didukung.

Sekarang bukan waktunya untuk berdebat tentang peraturan perundangan yang “menyesatkan”. Tapi lebih tepat bila pemerintah punya keberanian untuk melakukan terobosan hukum demi kepentingan yang lebih besar yakni tegaknya hukum di negeri ini.

Kembalikan kepercayaan rakyat yang sudah terlanjur dirampas oleh kekuasaan politik yang zalim dan menyengsarakan rakyat. Jangan lindungi penguasa yang nista dan membiarkan mereka tetap dapat menjadi pejabat yang kelakuannya telah berubah menjadi ” penjarah” aset publik. Semoga nurani pemerintah masih tergerak untuk membenahi negeri ini dan menyelamatkannya dari kebangkrutan. Kesabaran ada batasnya. Karena itu, segera akhiri praktek kezaliman demi kepentingan politik pragmatis dan transaksional yang virusnya sudah menyebar kemana-mana. ***

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS