MKMK Undang Advokat Perekat Nusantara Bahas Pelanggaran Kode Etik di MK
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengundang Advokat-Advokat Perekat Nusantara dan TPDI untuk dapat hadir mengikuti rapat membahas Laporan atau Temuan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.
Rapat akan diselengarakan, Kamis 26 Oktober 2023 di Ruang Sidang Lt IV Gedung II Mahkamah Konstitusi.
Demikian siuaran pers yang diterima redaksi dari Koordinator Perekat Nusantara & TPDI, Petrus Selestinus di Jakarta, Kamis pagi.
Disebutkan, undangan ditandatangani Ketua MKMK, Prof Dr Jimly Asshiddiqie, SH dan tembusannya disampaikan kepada Dr Wahiduddin Adams, SH, MA, (Anggota MKMK) dan Prof Dr. Bintan Saragih, SH (Anggota MKMK), yang merujuk pada ketentuan pasal 20 ayat (2), Peraturan MK No. 1 tahun 2023, tentang MKMK.
‘’Undanga tersebut terkait dengan Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Konstitusi,’’ kata Petrus.
MKMK ini baru dibentuk sepekan pasca Putusan MK No.90/ PUU-XXI/2023, sehubungan dengan laporan dugaan pelanggaran etik dan perilaku Hakim Konstitusi yang dilaporkan Lembaga atau Kompok Orang dan menanggapi laporan ini, MK membentuk sekaligus melantik secara resmi MKMK, yang beranggotakan tiga orang yaitu, Wahiduddin Adams (unsur Hakim Konstitusi), Jimly Asshiddiqie (unsur tokoh masyarakat) dan Bintan R. Saragih (unsur akademisi bidang hukum).
Pengangkatan MKMK tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Tahun 2023 tanggal 23 Oktober 2023. Berdasarkan Surat Keputusan tersebut, MKMK akan bekerja selama satu bulan, yaitu sejak 24 Oktober 2023 sampai dengan 24 November 2023 sesuai dengan Peraturan MK No. 1 Tahun 2023, Tentang MKMK.
Agenda Rapat yang ditentukan adalah membahas Laporan atau Temuan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi, guna menentukan laporan atau temuan dilanjutkan pemeriksaan atau tidak dilanjutkan pemeriksaan.
Sangat Disesalkan
‘’Namun demikian sangat disesalkan karena di dalam Surat Panggilan itu tidak sebutkan nama Anwar Usman, selaku Hakim Terlapor apakah akan diklarifikasi bersamaan atau tidak,’’ kata Petrus.
Padahal di dalam pasal 20 ayat (2) Peraturan MK No. 1 Tahun 2023, dikatakan bahwa dalam membahas laporan atau temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Majelis Kehormatan meminta klarifikasi kepada Hakim Terlapor atau pihak-pihak yang terkait dengan temuan. Dengan demikian yang kita pahami dan maknai adalah Hakim Kosntitusi Anwar Usman sebagai Hakim Terlapor ikut diklarifikasi dalam waktu yang bersamaan pada Rapat Majelis Kehormatan (RMK) tgl. 26/10/2023 ini.
Meskipun RMK yang dilalukan pada 26/10/2023, agendanya hanya membahas Laporan atau Temuan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi, namun RMK juga akan menentukan dapat atau tidaknya sebuah Laporan atau Temuan ditindaklanjuti, yang putusannya akan diberitahukan kepada Pelapor. Inilah yang berbahaya karena bisa saja Laporan atau Temuan yang dibahas dalam RMK dinyatakan tidak ditindaklanjuti pemeriksaannya.
Oleh karena itu Perekat Nusantara dan TPDI meminta dukungan dan pengawasan dari masyarakat luas terhadap proses Etik di MKMK, tanpa mengurangi wewenang dan tanggung jawab MKMK.
‘’Karena bagaimanapun MKMK ini dibentuk, dilantik dan diambil sumpahnya oleh Ketua MK Anwar Usman, sementara dalam waktu yang bersamaan Anwar Usman adalah Hakim Terlapor yang akan diperiksa oleh MKMK,’’ lanjutnya.
Ini menyangkut persoalan legitimasi dan kredibilitas serta marwah dan keluhuran martabat dari MKM itu sendiri, karena putusan MKMK ini sangat menetukan eksistensi MK sebagai pelaku Kekuasaan Kehakiman Yang Merdeka, sesuai pasal 24 UUD 1945, MKMK harus menyelamatkan MK yang tersandera oleh Nepotisme, yang menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. Ketua MKMK bahwa MK sekarang berada pada titik nadir.(sabar)