Site icon TubasMedia.com

Minimnya SDM, Salah Satu Kendala Utama dalam Pengadaan Barang di Kabupaten Kebumen

Loading

Untitled
KEBUMEN, (tubasmedia.com) – Di Kabupaten Kebumen jumlah Pegawai Negeri Sipil(PNS) yang mempunyai sertifikat pengadaan barang dan jasa sangat terbatas.

Minimnya SDM yang memenuhi syarat tersebut, menjadi salah satu kendala utama proses pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, yang berakibat pada tidak tercapainya target penyerapan anggaran. Hal tersebut mengemuka dalam Sosialisasi Sistem pengadaaan Secara Elektronik (SPSE) Versi 3,6 dan 4,0 bertempat di Hotel Candisari, Karanganayar.

Sosialisasi dibuka oleh Wakil Bupati Kebumen Hj Djuwarni, Amd, Pd. Data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten kebumen menunjukan jumlah PNS yang mempunyai sertifikat pengadaan barang/jasa per September 2013 sebanyak 285 orang. Namun apabila dihitung karena kedudukan atau jabatan, maka yang efektif bisa bekerja dalam tugas terkait pengadaan barang/jasa hanya sekitar 25 orang.

Padahal, sesuai Permen PAN dan RB Nomor 77 tahun 2013, kebutuhan minimal sebanyak 30 orang di ULP (Unit Layanan Pengadaan), serta 1 atau 2 orang di setiap SKPD. Sehingga kebutuhan keseluruhan minimal 80 orang. Wakil Bupati Kebumen dalam sambutannya mengatakan dalam rangka mewujudkan transparansi layanan pemerintahan dan keterbukaan informasi publik melalui layanan e-government, Pemkab Kebumen telah melaksanakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Kabupaten Kebumen secara Elektronik atau biasa disebut e-tendering.

Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Kabupaten Kebumen secara Elektronik diatur melalui Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2010. Proses e-tendering dilaksanakan oleh LPSE Kabupaten Kebumen dengan menggunakan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).

Lebih lanjut Wakil Bupati menambahkan, mengingat permasalahan pengadaan barang/jasa pemerintah begitu komplek, diperlukan sistem pengadaan secara elektronik yang memadai, yang dapat memudahkan proses pengadaan barang/ jasa. Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) sebagai aplikasi perwujudan dari e-tendering telah di update.

Terakhir, dengan mendasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah. Versi terupdate dari SPSE yaitu versi 3.6 dimana perubahan-perubahan aturan proses pengadaan barang/ jasa pada perpres nomor 4 tahun 2015 telah masuk di dalam aplikasi tersebut.

Pelaksanaan e-tendering di Kebupaten kebumen telah dimulai sejak tahun 2010. Dengan jumlah paket lelang dari ke tahun secara umum mengalami peningkatan. Pada tahun 2010 sebanyak 10 paket lelang , 47 paket lelang di 2011, 154 paket lelang di tahun 2012, 138 paket lelang di tahun 2013, serta 224 paket lelang di tahun 2014. Untuk tahun 2015 telah berjalan 75 paket pengadaan dan sebagian besar masih dalam proses lelang.(ahmad)

Exit mobile version