Meski Pemerintah Masih Melarang iPhone 16 Masuk ke Indonesia,Tapi 12.000 unit iPhone 16 Sudah Mendapatkan IMEI, Koq Bisa ?

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Polemik rencana investasi perusahaan teknologi asal Amerika Serikat (AS), Apple Inc ke Indonesia masih belum menemui titik terang hingga saat ini. Imbasnya, hingga saat ini pemerintah masih melarang penjualan iPhone 16 di Indonesia.

Pemerintah memang melarang penjualan iPhone 16 di Indonesia karena produk tersebut belum memiliki sertifikat TKDN sebesar 35 persen sebagai syarat wajib untuk berjualan di Indonesia.

Dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam dan Komputer Tablet, disebutkan bahwa penghitungan TKDN dapat dilakukan menggunakan tiga skema yaitu, pembuatan pabrik manufaktur, inovasi atau skema pembuatan aplikasi.

Khusus untuk telepon seluler, saat ini berlaku Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2021 tentang Standar Teknis Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi Bergerak Seluler Berbasis Standar Teknologi Long Term Evolution dan Standar Teknologi International Mobile Telecommunication-2020.

Dalam aturan itu disebutkan alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang beredar di Indonesia harus memenuhi dua standar, yaitu memiliki nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) dan memenuhi angka minimal TKDN sebesar 35 persen.

Meski pemerintah secara resmi masih melarang penjualan iPhone 16 di Indonesia, data Kemenperin mengungkapkan bahwa ada sekitar 12.000 unit iPhone 16 yang masuk ke Indonesia sudah mendapatkanIMEI.

“Lebih dari 12.000 unit iPhone 16 series yang mendapatkan IMEI, yang ada di dalam sistem CEIR (Central Equipment Identity Register) kami,” ujar Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri, saat ditemui media di Kementerian Perindustrian Jakarta.

Febri menjelaskan, iPhone 16 tersebut masuk melalui berbagai jalur. Pertama, melalui jalur barang bawaan pribadi penumpang dari luar negeri dengan membayar pajak di Bea Cukai. Kedua, lewat jalur khusus yang diberikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Ketiga, lewat jalur operator seluler yang membawa unit iPhone 16 dalam kurun waktu tertentu.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 5.448 unit iPhone 16 sudah masuk ke Indonesia per Oktober 2024.

“Kami baru punya data sampai Oktober 2024, itu ada 5.448 unit yang dimasukkan melalui barang penumpang dan barang kiriman,” kata Kasubdit Impor DJBC Chotibul Umam.

Sebagai informasi, penumpang diizinkan membawa maksimal dua unit telepon seluler (HP) sebagai barang bawaan pribadi dari luar negeri dalam periode perjalanan selama satu tahun. Sama halnya, untuk barang kiriman pun diizinkan maksimal dua unit HP per pengiriman.

Peraturan itu tertuang dalam Pasal 34 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 yang telah diperbarui dalam Permendag 8/2024.

“Sesuai Permendag, diberikan pengecualian untuk larangan terbatas (lartas) sepanjang merupakan pribadi,” tambahnya.

Fenomena yang Ganjil

Direktur Eksekutif Information and Communication Technology (ICT) Institute, Heru Sutadi, menilai fenomena banyaknya iPhone 16 yang masuk ke Indonesia dan terdaftar mendapatkan IMEI sebagai fenomena yang ganjil di tengah pelarangan penjualan produk tersebut.

“Ini fenomena ganjil dan ada potensi masuknya iPhone secara diam-diam tapi direstui. Ini pernah terlihat di beberapa e-commerce bahwa produk iPhone 16 dijual. Ada potensi masuk secara ilegal tapi IMEI didaftarkan,” ujarnya.

Pemerintah Harus Lebih Tegas

Heru Sutadi dari ICT meminta pemerintah untuk lebih ketat dalam menjalankan regulasi soal pelarangan penjualan iPhone 16 di Indonesia saat ini. Menurutnya, agar negosiasi investasi pemerintah dengan Apple berjalan lancar, masuknya produk iPhone secara ilegal dan kemudian dilegalkan harus terus dipantau.

“Sebab, kalau sedemikian banyak, berapa banyak orang Indonesia beli ponsel iPhone di luar negeri dan dibawa pulang? bisa dicek, bila pembayaran cukai dan pajak tidak dilakukan di bandara atau perbatasan negara, itu bisa ditengarai barang masuk dulu baru IMEI didaftarkan,” ujarnya. (sabar)

 

CATEGORIES
TAGS