Mentan Temukan MinyaKita Dijual tak Sesuai Takaran dan tak Sesuai HET

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menemukan minyak goreng kemasan MinyaKita yang tidak sesuai dengan takaran dan dijual lebih mahal dari Harga Eceran Tertinggi (HET) saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu, 8 Maret 2025

Mentan menemukan hal itu saat melakukan keliling dan sidak untuk melihat langsung kondisi pasar. Saat sidak, Mentan menemukan MinyaKita dijual dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang seharusnya Rp15.700 per liter, namun dijual seharga Rp18.000.

Selain itu, Mentan juga menemukan bahwa isi kemasan MinyaKita tidak sesuai dengan yang tertera di label, yakni hanya berisi 750 hingga 800 mililiter.

“Ini jelas tidak cukup 1 liter,” ujar Mentan dengan nada tegas. Dikutip dari Antara, Sabtu 8 Maret 2025.

Mentan melakukan pembuktian takaran minyak goreng tersebut dengan membeli produk tersebut kepada para pedagang di pasar tersebut.

Setelah itu, Mentan memerintahkan jajarannya yang ikut dalam sidak agar melakukan penakaran dengan menggunakan gelas takar ukuran 1 liter disaksikan langsung aparat kepolisian dari Satgas Pangan.

Alhasil, dari hasil penakaran yang dilakukan, ditemukan minyak tersebut hanya mencapai di garis 0,75 liter hingga 0,8 liter. Kendati demikian, masih ada juga kemasan lain yang ukurannya telah sesuai 1 liter.

Ia mengungkapkan kekecewaannya karena temuan tersebut terjadi di bulan suci Ramadhan, saat umat Islam sedang fokus menjalankan ibadah puasa.

Pidanakan

“Saudara kita ini sedang mencari pahala di bulan Ramadhan, tapi malah mencetak dosa dengan tindakan ini,” lanjutnya.

Mentan menegaskan bahwa perusahaan yang melakukan tersebut harus diproses jika terbukti melakukan pelanggaran.

“Kami minta untuk diproses dan jika terbukti bersalah, kami minta agar pabrik ini ditutup dan produk mereka disegel,” tambah Mentan.

Menurut Mentan, praktik itu sangat merugikan rakyat Indonesia, terutama masyarakat yang sedang melaksanakan ibadah puasa.

Dia juga menegaskan bahwa tindakan itu tidak hanya merugikan saat puasa, tetapi juga di luar ibadah puasa.

Lebih lanjut Mentan mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso dan Kabareskrim Polri termasuk Satgas Pangan untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

Mentan menegaskan bahwa jika terbukti bersalah, produsen MinyaKita akan dipidanakan dan pabrik mereka akan ditutup.

“Tidak ada kompromi. Jika terbukti salah, kami minta dipidanakan,” tegasnya.(sabar)

 

 

 

CATEGORIES
TAGS