Menperin Optimis Smelter Efektif Naikkan Ekspor Industri Logam

Loading

20151215-Menperin---Penguku

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian hasil tambang mineral (smelter) terus dipacu oleh pemerintah. Smelter menjadi andalan untuk meningkatkan nilai tambah dan mendongkrak nilai ekspor industri logam.

Beberapa tahun belakangan, nilai ekspor produk industri logam terus naik. Pada 2012 dan 2013, nilai ekspornya berturut-turut sebesar USD 9,7 miliar dan USD 10 miliar atau naik sebesar 2,6%.

Sebaliknya, nilai impor produk industri logam pada periode yang sama sebesar USD 21,4 miliar dan USD 20,4 miliar atau menurun sebesar 4,9%.

“Itu membuktikan industri logam dalam negeri menjadi salah satu penopang ekonomi, pengembangan smelter terus menaikkan nilai ekspor dan penguatan struktur industri,” kata Menteri Perindustrian Saleh Husin pada Pengukuhan Pengurus AP3I & Talkshow “Realita dan Arah Keberlanjutan Industri Pengolahan dan Pemurnian Dalam Negeri” di Gedung Kemenperin, Jakarta, Selasa (15/12/2015).

Terlebih, Laporan Kinerja Kementerian Perindustrian menunjukkan industri logam termasuk dalam tiga besar pendukung pertumbuhan PDB non migas selain industri alat transportasi dan industri makanan dan minuman.

Sementara itu, kontribusi pertumbuhan industri pengolahan non migas mencapai 5,61% pada 2014 yang berarti lebih tinggi daripada pertumbuhan ekonomi nasional pada periode yang sama sebesar 5,02%.

Menperin juga mengingatkan, industri pengolahan dan pemurnian memiliki visi jangka panjang. “Kita memang cermati, harga jual produk smelter sedang turun di pasar global namun kita tentu harus melihat jauh ke depan dalam membangun industri ini. Efeknya perlu dilihat 5-20 tahun ke depan, jadi jangan sebatas dua tiga tahun,” tegasnya.

Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mengamanatkan kewajiban peningkatan nilai tambah mineral melalui pengolahan dan pemurnian.

Peningkatan nilai tambah bahan mineral juga diamanatkan oleh UU Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian yang pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 tahun 2015 tentang Sumber Daya Industri.

Kemenperin mencatat, industri smelter logam telah meliputi beberapa bidang industri pengolah bijih logam yaitu industri smelter besi baja, industri smelter alumina, industri smelter tembaga, serta industri smelter nikel dan ferronickel.

“Dari semua itu, ada 16 industri smelter yang telah beroperasi, dan 6 lainnya belum beroperasi namun diharapkan akan siap beroperasi pada tahun 2016,” kata Menteri Saleh.

Pendirian industri-industri smelter tersebut diharapkan sangat membantu hilirisasi industri logam yang selama ini masih banyak bergantung pada bahan baku impor. Smelter nikel, misalnya akan menghasilkan ferronikel yang akan digunakan sebagai bahan baku plat stainless steel untuk selanjutnya digunakan di industri peralatan rumah tangga, industri komponen otomotif, serta industri logam hilir lainnya.

Selain itu, pendirian industri smelter logam dalam jangka panjang dapat mendorong industri lain diluar industri logam. “Contohnya, pengembagan industri peralatan elektronika dan alat komunikasi yang selama ini banyak menggunakan bahan baku tembaga untuk lapisan PCB serta industri alat pertahanan yang membutuhkan baja dengan klasifikasi khusus,” ujar dia. (sabar)

CATEGORIES
TAGS