Menjual Obat Keras Tanpa Resep Dokter

Loading

Laporan: Redaksi

Evi Wahyudin, Ketua LPKSM Garis Ciamis

Evi Wahyudin, Ketua LPKSM Garis Ciamis memperlihatkan jenis obat keras yang beredar di masyarakat. (tubas/mamay)

CIAMIS, (Tubas) – Kepala Dinas Ke­sehatan Kabupaten Ciamis, drg H. Dendy Rahayu, mengimbau seluruh apotek di Kabupaten Ciamis, agar tidak men­jual obat keras secara bebas. Kecuali, kata Dendy, obat yang diberi logo merah tersebut dijual atas resep atau izin dokter. Ini terkait dugaan beredarnya obat keras dijual bebas di Kabupa­ten Ciamis.

Sebelumnya, Lem­baga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Dinamis Ciamis telah mengecek dan membeli obat berlogo merah itu tanpa resep dokter dari salah satu apotek.

Saat tubasmedia.com menanyakan obat berinisial ST, sampel yang dibeli LPKSM dari salah satu apotek, diakui oleh Kadinkes merupakan obat keras. Menurutnya, obat itu tidak boleh sembarangan dijual, karena peng­gunanya merupakan khusus.

“Dalam obat tersebut (berinisial ST, red) terindikasi kandungan narkoba. Sehingga obat ini ter­masuk kategori keras, tidak bisa dijual sembarangan. Saya me­ngimbau pemilik apotek untuk tidak menjual obat keras tanpa seizin dokter,” tandasnya.

Kadinkes juga berjanji akan mengeluarkan sanksi kepada apotek-apotek di Kabupaten Ciamis, seandainya menjual bebas obat berinisial ST 50 mg itu.

Secara terpisah, Lembaga Per­lindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Dinamis Ciamis (LPKSM) me­nemukan obat keras tersebut dijual bebas. Obat yang disebut-sebut oleh LPKSM memiliki pe­ngaruh fly bagi pemakainya itu, dibeli dari salah satu apotek di Ciamis. (mamay)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS