Menjual Obat Keras Tanpa Resep Dokter
Laporan: Redaksi

Evi Wahyudin, Ketua LPKSM Garis Ciamis memperlihatkan jenis obat keras yang beredar di masyarakat. (tubas/mamay)
CIAMIS, (Tubas) – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis, drg H. Dendy Rahayu, mengimbau seluruh apotek di Kabupaten Ciamis, agar tidak menjual obat keras secara bebas. Kecuali, kata Dendy, obat yang diberi logo merah tersebut dijual atas resep atau izin dokter. Ini terkait dugaan beredarnya obat keras dijual bebas di Kabupaten Ciamis.
Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Dinamis Ciamis telah mengecek dan membeli obat berlogo merah itu tanpa resep dokter dari salah satu apotek.
Saat tubasmedia.com menanyakan obat berinisial ST, sampel yang dibeli LPKSM dari salah satu apotek, diakui oleh Kadinkes merupakan obat keras. Menurutnya, obat itu tidak boleh sembarangan dijual, karena penggunanya merupakan khusus.
“Dalam obat tersebut (berinisial ST, red) terindikasi kandungan narkoba. Sehingga obat ini termasuk kategori keras, tidak bisa dijual sembarangan. Saya mengimbau pemilik apotek untuk tidak menjual obat keras tanpa seizin dokter,” tandasnya.
Kadinkes juga berjanji akan mengeluarkan sanksi kepada apotek-apotek di Kabupaten Ciamis, seandainya menjual bebas obat berinisial ST 50 mg itu.
Secara terpisah, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Dinamis Ciamis (LPKSM) menemukan obat keras tersebut dijual bebas. Obat yang disebut-sebut oleh LPKSM memiliki pengaruh fly bagi pemakainya itu, dibeli dari salah satu apotek di Ciamis. (mamay)