Site icon TubasMedia.com

Meninggal Saat Bertugas, Dua Pekerja di Karo Terima Santunan JKK

Loading

ed-img_20161103_180025

BERASTAGI, (tubasmedia.com) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memberikan santunan sebesar 48 kali gaji terakhir kepada keluarga korban kecelakaan kerja yang berujung meninggal dunia.

“Nyawa merupakan rahasia Tuhan dan  tidak tergantikan oleh apapun. Kami sampaikan duka mendalam atas berpulangnya almarhum. BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan 48 kali gaji,” terang Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Medan Kota, Budiman Siagian saat menyerahkan santunan kecelakaan kerja kepada 2 keluarga ahli waris bertempat di Mickey Holiday Berastagi, Kamis siang.

Menurut informasi, almarhum Idamanta Ginting bekerja di PT Ultra Sumatera Dairy  Farm. Kecelakaan kerja terjadi saat Idamanta berangkat dari rumah menuju tempat kerja, terjadi kecelakaan lalu lintas. Diketahui, Idamanta sendiri sudah bertunangan dan segera merencanakan pernikahan, namun ajal telah lebih dahulu menjemputnya

Dengan mata berkaca ayahanda almarhum Idamanta Ginting, Longgi Ginting  menerima biaya pemakaman Rp 3.000.000, santunan kematian Rp 106.848.000, santunan berkala Rp 4.800.000. Total santunan yang diterima keluarga sebesar Rp 114.648.000.  Selain itu diterima juga Jaminan Hari Tua  yang ditabung selama bekerja, meskipun baru beberapa bulan.

Sementara itu istri almarhum Sihar Uli Saut Sihombing yang merupakan karyawan Horison Berastagi Hotel, Berita Br Sembiring menerima Biaya pemakaman Rp 2.000.000, Santunan Kematian Rp 84.000.000, santunan berkala Rp. 4.800.000. Total santunan yang diterima keluarga Sihar Uli Saut Sihombing Rp 90.800.000. Almarhum Sihar ditemukan pingsan di pelataran parkir hotel. Pihak hotel segera membawa ke rumah sakit, namun nyawanya tidak dapat ditolong.

“Kami menyampaikan terimakasih kepada pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan, Perusahaan tempat bekerja dan seluruh pihak yang membantu percepatan klaim ini,” tukas kedua keluarga ahli waris. (roris)

 

Exit mobile version