Mengubah Faskes Tingkat Pertama BPJS Cukup Dilakukan Melalui HP

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Cara mengubah fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebenarnya cukup mudah. Peserta tidak perlu datang ke kantor BPJS Kesehatan untuk melakukan perubahan faskes. Cukup lakukan langkah-langkahnya dari aplikasi Mobile JKN dan perubahan akan berlaku pada bulan berikutnya setelah pengajuan.

Sebagai informasi, faskes tingkat pertama adalah fasilitas kesehatan yang menjadi pintu masuk bagi peserta BPJS Kesehatan untuk mendapatkan layanan kesehatan primer.

Faskes tingkat pertama dapat berupa Puskesmas, Klinik pratama, Praktik dokter umum, Rumah sakit tipe D atau yang setara. Faskes tingkat pertama yang dipilih oleh peserta BPJS Kesehatan akan tercantum di kartu JKN-KIS.

Peserta BPJS Kesehatan wajib berobat ke Faskes tingkat pertama yang sudah dipilih sebelumnya. Lalu, bagaimana cara mengubah faskes BPJS Kesehatan lewat HP?  Dilansir dari laman resminya, berikut langkah-langkah untuk mengubah fasilitas kesehatan tingkat pertama BPJS Kesehatan lewat aplikasi Mobile JKN.

Cara mengubah faskes BPJS Kesehatan Unduh dan buka aplikasi Mobile JKN. Pilih menu Home lalu pilih menu Lainnya  Pilih opsi “Ubah Data Peserta”, maka secara otomatis akan tampil data peserta dalam satu keluarga.

Lakukan pemilihan data peserta terlebih dahulu untuk peserta yang akan dilakukan perubahan data Tap Faskes 1 untuk melakukan perubahan faskes 1 peserta, maka sistem akan menampilkan popup untuk melakukan pengisian data faskes 1 peserta, lakukan pengisian data faskes 1 dan tap tombol simpan.

Bisa dilakukan perubahan faskes 1 secara kolektif dengan mencentang checklist “Perubahan satu keluarga”, namun checklist tersebut tidak akan muncul pada user peserta dengan Segmen Prajurit TNI dan Kepolisan RI Non PNS karena pada segmen tersebut yang dapat melakukan perubahan FKTP hanya Anggota Keluarganya saja.

Ketika memilih tombol simpan, maka secara otomatis sistem akan mengirimkan kode verifikasi pada email peserta tersebut dan sistem menampilkan popup untuk pengisian kode verifikasi Setelah itu user akan diminta untuk memasukkan PIN yang telah dibuat Notifikasi sukses perubahan data FASKES akan muncul setelah sukses dalam pengisian PIN.

Adapun segmen kepesertaan yang dapat melakukan perubahan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP): Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU-PN) Prajurit TNI Dan Kepolisian RI (Hanya Anggota Keluarga) Pekerja Penerima Upah (PPU) Swasta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN BP PN & BP Perorangan Sebagai catatan, perubahan FKTP sebelum tiga bulan dapat dilakukan peserta apabila sebelumnya peserta tersebut dilakukan pemindahan FKTP melalui Redistribusi FKTP dan masih dalam rentang tiga bulan. (sabar)

 

CATEGORIES
TAGS