Site icon TubasMedia.com

Menghalalkan Segala Cara Watak Keserakahan

Loading

Oleh: Marto Tobing

ilustrasi

MENGHALALKAN segala cara adalah watak keserakahan. Sebab, manusia bermental serakah tidak akan pernah merasa cukup. Ungkapan rasa syukur atas perolehan yang diraih, pun tidak menjadi sikap kebersahajaan. Bahkan menghalalkan segala cara akan dilakukan sebagai modus operandi demi meraih apa saja yang diinginkan.

Kepekaan kebersamaam di antara sesama komunitas sosial pun semakin berjarak nyata ke arah ketimpangan. Kehidupan glamor atas kemewahan lebih di kedepankan tak perduli bahwa sesungguhnya kaki sebelah sudah berada di penjara. Kapan menjadi realita hanya tinggal menunggu, bersamaan dengan perjalanan waktu. Kaum serakah itu benar-benar tidak lagi muncul sebagai figur kepantasan sepatut mahluk sosial yang utuh.

Keterpurukan nilai peradaban yang mendera para elit harus hidup di penjara, jelas sangat menyakitkan tak terkecuali bagi seorang Andi Mallarangeng, Angelina Sondakh, Rudi Rubiandini, Miranda Goeltom, Muhammad Nazarudin, Nunun Nurbaeti, Ratu Atut, Akil Mochtar dan masih banyak lagi sebagaimana yang sudah diketahui publik melalui siaran berbagai media, termasuk yang bakal menyusul diantaranya Anas Urbaningrum, Surya Dharma Ali, Sutan Batogana dan Jero Wacik.

Pertanyaannya, apakah ada efek jera telah menyaksikan sendiri para koleha sesama elit itu diharuskan duduk di ruang sidang dan berakhir dengan hukuman penjara secara otomatis pula distatuskan lebih rendah menjadi terpidana hanya karena keserakahan dan ketamakan…? Penjara demi penjara yang diderita para elit sebelumnya, ternyata bagi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik (JW) nggak ngaruh, boro-boro efek jera. Sikap bebal yang melekat pada diri putra asal Pulau Dewata ini bahkan dinilai Ketua KPK, Abraham Samad (AS) dengan menyebut langsung JW adalah menteri yang hidup bermewah-mewahan dan serakah. Akibatnya JW harus membayar mahal dijerat KPK dengan pasal pemerasan terkait kewenangannya sebagai menteri.

Selanjutnya, JW distatuskan sebagai tersangka telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP. “Kalau menurut saya sendiri rata-rata orang ini kan punya hasrat ya, punya hasrat ingin hidup bermewah-mewah, serakah, itu bawaan manusia sebenarnya tidak terkontrol,” ujar AS menanggapi tubasmedia.com di Jakarta, Selasa (2/9) sesaat penetapan status JW jadi tersangka. Menurut AS, KPK menemukan adanya indikasi pemerasan yang dilakukan JW terkait proyek pengadaan di Kementerian ESDM periode 2011-2013 yang kini tengah diselidiki KPK. Seyakinnya, jika ada menteri ditetapkan sebagai tersangka maka pakta integritas yang pernah ditandatangani para menteri itu termasuk JW menjadi fakta itu hanya seremonial semata.

Padahal dengan menandatangani pakta integritas itu harusnya menjadi komitmen yang mutlak diwujudkan dalam perilaku sehari-hari. Faktanya dari hasil penyelidikan KPK ditemukan dugaan korupsi JW atas pengadaan di Sekjen ESDM yang menjerat mantan Sekjen ESDM Waryono Karno (WK). Sebelum JW ditetapkan sebagai tersangka, KPK telah memeriksa WK, JW dan Triesnawati Jero Wacik (isteri). KPK juga meminta keterangan Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Politik, Daniel Sparingga. JW dkk diperiksa terkait Dana Operasional Menteri (DOM) yang diselewengkan. Penyelewengan DOM atas perintah JW kepada WK saat masih menjabat Sekjen untuk memainkan anggaran.

Menteri JW yang bermewah-mewah itu sebelumnya menjabat sebagai Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif memiliki rumah dan harta yang fantastis. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN) pada 1 Februari 2012, JW memiliki harta kekayaan sebesar Rp 11,6 miliar dan 430.000 dolar AS setara Rp 5 miliar. Rincian harta kekayaan politikus Partai Demokrat ini adalah harta tidak bergerak dalam bentuk tanah dan bangunan senilai Rp 8,2 miliar. Tanah dan bangunannya tersebar antara lain di Kab. Tangerang Banten, Kab. Tabanan Bali dan di Kota Depok Jabar. JW juga punya mobil Mercedes Benz E230 tahun 1997 seharga Rp 200 juta dan Nissan Serena tahun 2004 seharga Rp 175 juta. Logam mulia seharga Rp 200 jura, batu mulia seharga Rp 100 juta serta benda seni dan antik Rp 500 juta.

Selain itu JW juga memiliki Giro dan setara kas lainnya seharga Rp 2,3 miliar dan 430 dolar AS atau setara Rp 5 miliar. Terkait kasus pemerasan ini JW dituduh menerima dana hingga Rp 9,9 miliar. Modus operandi kejahatan JW, mengadakan dana operasional menteri yang lebih besar dari yang dianggarkan maka dimintalah dana itu dengan cara “dipaksakan”. ***

Exit mobile version