Menaikkan PPN Menjadi 15% Apakah Kebijakan yang Tepat ?

Loading

Oleh: Fauzi Aziz

 

PERTAMA, jika rencana pemerintah menaikkan tarif PPN dari 10% menjadi 15% tahun 2022 itu benar, bisa diduga kondisi likuiditas pemerintah menghadapi masalah serius. Paling tidak, sinyal tersebut memberikan indikasi bahwa penerimaan dalam negeri dari PPN tidak optimal, belum lagi yang bersumber dari PPh, pengelolaan sumber daya alam dan aset.

Indikator penyebabnya yang sudah seringkali dibahas adalah terjadi shortfall pajak. Yaitu sebuah kondisi dimana realisasi penerimaan negara lebih rendah dibandingkan dengan target dalam APBN.

Problem fondamentalnya sudah bisa diduga, yakni keseimbangan primer yang merupakan selisih antara total pendapatan dikurangi belanja negara, di luar pembayaran bunga utang, neracanya negatif.

Jika keseimbangan primer negatif, maka pemerintah tetap harus mencari dana pinjaman, baik menarik dana dari lembaga-lembaga keuangan internasional maupun dari pasar obligasi.

KEDUA, dari penjelasan tersebut, duduk perkaranya cukup jelas, yaitu pemerintah menghadapi masalah cashflow. Rencana menaikkan tarif PPN dari 10% menjadi 15% pada tahun 2022 pasti menjadi bagian dari cara pemerintah mengatasi shortfall pajak. Jalur yang umum dilakukan adalah melakukan intensifikasi, yakni memaksimalkan potensi pajak yang ada, misal menambah obyek pajak yang ada. Upaya lain adalah melakukan ekstensifikasi, yakni memperluas basis subyek pajak. Menaikkan tarif PPN menjadi 15% apakah menjadi pilihan kebijakan yang tepat? Pertanyaan ini tidak mudah dijawab karena banyak faktor ekonomi yang harus diperhatikan Sebagai diskursus yang penulis catat dari UU tentang PPN dinyatakan bahwa tarif PPN dapat dinaikkan setinggi-tingginya 15% dan serendah-serendahnya 5%.

Dapat Dikreditkan

KETIGA, sepanjang penulis tahu, PPN sesungguhnya adalah pajak atas konsumsi yang menganut sistem kredit pajak. PPN dipungut pada saat terjadi pengadaan barang dan jasa , biasa disebut pajak masukan (input). Juga dipungut pada saat penjualan barang dan jasa, biasa disebut sebagai pajak keluaran (output).

Pajak masukan dapat dikreditkan terhadap pajak keluarannya. Bila terjadi lebih bayar, maka selisihnya bisa direstitusi. Jika terjadi kurang bayar, maka selisihnya harus dilunasi. Inilah mengapa konsep PPN berbeda dengan konsep Pajak Penjualan ( PPn) yang pernah berlaku sejak tahun 1951 hingga tahun 1983 yang kemudian diganti dengan UU PPN yang terbit pada tahun 1983.PPn (n kecil) bersifat final tapi menimbulkan beban berganda karena tarifnya sangat bervariasi. Sedangkan PPN (N besar) dapat dikreditkan /tidak bersifat final untuk menghindari pemungutan berganda dengan menggunakan single tarif.

KEEMPAT, jika tarif PPN naik menjadi 15%, pertanyaanya menjadi beban siapa akibat kenaikan tersebut ? Jawabannya akan menjadi beban konsumen ( baik konsumen antara maupun konsumen akhir).

Siapa konsumen antara? Mereka adalah industri dan pedagang atau dunia usaha. Sedangkan konsumen akhir adalah masyarakat luas sebagai pengguna barang dan jasa yang diproduksi dan diperdagangkan di pasar. Lalu mengapa dunia usaha acapkali mempermasalahkan  PPN. Jawabannya minimal ada dua yakni selain tarifnya dinilai ketinggian, juga terjadi karena proses restitusi tidak bisa cepat diselesaikan. Bagi industri dan dunia usaha, beban itu dirasakan berat karena pada waktu belanja barang dan jasa untuk diproses sudah lebih dahulu dipungut PPN masukan.

Sementara itu, barang dan jasa tersebut masih akan diproses lebih lanjut menjadi barang jadi sebagai output, yang kemudian baru akan dijual. Beban awal sudah cukup besar harus dipikul, tapi beban ini belum bisa dikreditkan di saat yang sama karena industri baru bisa menarik PPN keluaran saat terjadi transaksi antara produsen dan konsumen.

Selama masa pajak, misal setiap bulan atau tiga bulanan akan dilakukan mekanisme rekonsiliasi pajak masukan dan pajak keluaran yang selisihnya bisa lebih bayar atau kurang bayar. Lebih bayar bisa di restitusi, dan kurang bayar harus dilunasi.

KELIMA, secara teknis prakteknya seperti itu. Jika administrasi PPN sudah sangat efisien, maka sesungguhnya PPN itu tidak akan mempengaruhi biaya produksi dengan catatan proses restitusinya super cepat. Sebab kalau tidak pasti akan menimbulkan cost of money, yang mau tidak mau cost tersebut akan dibebankan pada biaya produksi seperti halnya beban cost of fund.

Bagi pemerintah PPN adalah soal cashflow yang sangat likuid karena bisa ditarik pada setiap terjadi transaksi. Bagi industri dan dunia usaha juga merupakan masalah cashflow karena barang dan jasa yang dibeli sudah ditarik PPN masukan, sementara itu, mereka para produsen baru bisa menarik PPN keluaran pada saat barang dan jasa masuk dalam peredaran di pasar untuk diperdagangkan.

Perlu Dikaji

Karena itu, sistem PPN ini lebih memberi daya tarik bagi dunia usaha perdagangan ketimbang memberi dorongan bagi dunia usaha untuk bergerak di sektor industri. Ini menjadi tantangan kebijakan yang perlu dikaji lebih mendalam dan cermat tentang koneksitas antara kebijakan industri dan kebijakan PPN untuk mendukung Industrialisasi .

KEENAM, karena situasi perekonomian sedang menuju proses pemulihan dan beban industri dan dunia usaha selama masa pandemi sudah sangat berat, sebaiknya pemerintah tidak kebelet untuk menaikkan tarif PPN dari 10% menjadi 15%.

Bahkan jika ini dipaksakan, pasti akan menimbulkan efek psikologis di pasar, yakni berupa kenaikan harga barang yang tentu akan mendorong kenaikan inflasi.

Padahal proses pemulihan ekonomi sangat membutuhkan tingkat inflasi yang rendah dan kurs rupiah yang kuat. Untuk mendorong investasi  diperlukan suku bunga rendah dan suku bunga rendah bisa dilakukan jika tingkat inflasinya rendah.

Pemerintah memang menghadapi kerugian fiskal, tetapi industri dan dunia usaha menghadapi kerugian bisnis. Beban ini memang harus dipikul bersama , sehingga kebijakan ekonomi pemerintah harus bisa merespon kebijakan bisnis sektor industri dan dunia usaha pada umumnya.

Pemerintah sebaiknya fokus saja menjalankan pengelolaan APBN, yakni  memperbaiki kualitas belanja dan  menjalankan  disiplin anggaran. Bila perlu menerapkan sistem balance budget, dari pada menjalankan sistem defisit budget. Kembali ke balance budget akan bisa berkontribusi untuk menekan beban utang. Salamat sehat, mohon maaf lahir batin. (penulis adalah pemerhati ekonomi dan industri, tingggal di Jakarta)

CATEGORIES
TAGS