Laporan: Redaksi

ilustrasi
MALANG, (TubasMedia.Com) – Perkembangan ketenagakerjaan di Kabupaten Malang cukup signifikan. Perkembangan tersebut dapat diketahui dari data, jumlah penduduk 2.903.591 jiwa (1.453.280 laki-laki dan 1.450.311 perempuan). Jumlah angkatan kerja terdaftar tahun 2012 sebanyak 1.457.007 orang dengan jumlah pencari kerja/pengangguran 49.459 orang.
Berdasarkan data tersebut, masih banyak pengangguran tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Malang. Demikian Bupati Malang Rendra Kresna pada acara pembukaan “Kick of Meeting Pilot Project, Harmonisasi Dan Penguatan Regulasi Pelatihan Kerja Dan Produktivitas Daerah Tahun 2013,” di Pendopo Agung, baru-baru ini.
Gubernur Jawa Timur Soekarwo dalam sambutannya yang disampaikan oleh Kepala Kantor Bakorwil III Malang, Ahmad Jaelani, MM, mengatakan, pembangunan ketenagakerjaan tidak hanya bagi kepentingan tenaga kerja, tetapi juga pengusaha, pemerintah, dan masyarakat. Untuk itu, diperlukan pengaturan yang menyeluruh. Mencakup pengembangan sumber daya manusia, peningkatan produktivitas, dan daya saing tenaga kerja.
Pemerintah telah menetapkan landasan dasar berupa kebijakan untuk mewujudkan Pelatihan Kerja Nasional yang tertib dan efisien guna meningkatkan kualitas tenaga kerja yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional. PP tersebut mengamanatkan, antara lain, pelaksanaan Sistem Pelatihan Kerja Nasional (Sislatkernas) berdasarkan Pedoman Penyelenggaraan Sislatkernas yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri.
“Pemerintah daerah diberikan tanggung jawab terhadap pelaksanaan sistem pelatihan kerja di daerahnya sesuai dengan tugas dan wewenang penyelenggaraan otonomi daerah terutama di bidang ketenagakerjaan. Namun, kerangka regulasi pimpinan di daerah masih bersifat umum, belum dapat dijadikan referensi guna implementasi pelatihan dan penguatan kinerja,” ungkap Ahmad Jaelani.
Ditambahkan oleh Direktur Jenderal Pembinaan, Pelatihan & Produktivitas, Kementerian Tenaga Kerja & Transmigrasi, Ir. Abdul Wahab Bangkonom, kegiatan ini sangat penting, karena secara nasional dalam konteks regulasi, kita memiliki sektor yang cukup lengkap karena sudah ada Undang-Undang Ketenagakerjaan khusus mengenai pelatihan, Undang-Undang Pendidikan Nasional, Undang-Undang Jasa Kontruksi, Undang-Undang Pariwisata, dan undang-undang di sektor lainnya.
Yang terakhir, sebagai kelengkapan regulasi fundamental untuk Sitem Pelatihan Kerja dan Pendidikan ditetapkannya kerangka kualifikasi nasional melalui peraturan presiden. Dengan demikian, dalam tataran regulasi nasional boleh dikatakan cukup lengkap. (yusron)