JAKARTA, (tubasmedia.com) –Terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane Veloso (30) Jum’at dini hari (24/4/15), dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Wirogunan Yogyakarta ke Pulau Nusakambangan Cilacap Jawa Tengah.
Saat dikonfirmasi melalui hubungan telepon, Jumat pagi, kepada tubasmedia.com, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), I Gede Sudiatmaja membenarkan proses pemindahan terpidana mati warga negara Philipina itu dilakukan lewat tengah malam atau Jumat dini hari sekitar pukul 01.00 Wib.
Dijelaskan Kajati DJY, perjalanan menuju Nusakambangan dilakukan melalui jalan darat dengan pengawalan ekstra ketat dari unsur Brimob Polda DIY dan TNI dari Korem 072 Pamungkas Yogyakarta.
Dalam kasusnya, Mary Jane ditangkap aparat Bea Cukai Bandara Adisutjipto, Sleman pada tahun 2010 silam. Saat ditangkap ketahuan sedang membawa 2,6 kg heroin.
Dinyatakan terbukti bersalah menyelundupkan heroin dan diperkuat lagi bahwa ibu beranak dua itu termasuk jaringan sindikat narkoba internasional akhirnya divonis mati oleh pengadilan tingkat pertama.
Ternyata hukuman meregang nyawa perempuan usia 30 tahun itu diperkuat lagi oleh pengadilan tingkat banding hingga ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Namun pemidanaan mati itu belum dieksekusi kendati permohonan Grasi telah ditolak Presiden Jokowi. Masalahnya, karena pada 3 Maret 2015 Mary Jane masih mengajukan upaya hukum luar biasa yakni memohon dibuka persidangan Peninjauan Kembali (PK) ke MA melalui Pengadilan Negeri Sleman. (marto tobing)