Marwan Dituntut 20 Tahun Penjara

Loading

Laporan: Redaksi

Marwan Adli

Marwan Adli

CILACAP, (TubasMedia.Com) – Di depan majelis hakim PN Cilacap, Jawa Tengah, Selasa (27/12) malam, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Bambang menuntut mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Pulau Nusakambangan, Marwan Adli, hukuman 20 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan.

Tuntutan tersebut disampaikan Eko Bambang kepada majelis hakim diketuai Budiarto yang beranggotakan Santosa serta Hasanuddin dalam sidang lanjutan kasus peredaran narkoba dan tindak pidana pencucian uang yang dimulai pukul 21.15 WIB.

Dalam berkas tuntutan yang dibacakan bergantian dengan M Rachman, Eko menyatakan, berdasarkan fakta-fakta selama persidangan, terdakwa terbukti secara sah menyalahgunakan jabatannya sebagai Kalapas Narkotika Pulau Nusakambangan sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan.

Terdakwa juga terbukti mengetahui peredaran narkoba yang dikendalikan oleh seorang narapidana Lapas Narkotika bernama Hartoni Jaya Buana yang dalam kasus tersebuti disidangkan terpisah.

Bahkan, terdakwa terbukti memfasilitasi Hartoni dan melakukan permufakatan jahat guna menjalankan tindak pidana pencucian uang.

“Karena fakta-fakta dalam persidangan telah memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan tersebut, kami mohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman selama 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan kepada terdakwa Marwan Adli,” kata Eko. (estanto)

CATEGORIES
TAGS