Mantan Sekjen Depsos Tersangka Korupsi
Laporan: Redaksi
JAKARTA, (Tubas) – Hasil pemeriksaan saksi mantan Menteri Sosial (Mensos) Nani Sudarsono dikuatkan dua saksi lainnya yakni Direktur PT Citra Satya Utama, Eddy Machmud, dan Bendahara PT Citra, Arifin, akhirnya Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Departemen Sosial (Depsos) Moerwanto Suprapto (MS) sebagai tersangka.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Noor Rachmad, MS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan aset tanah dan bangunan milik Depsos.
Kasus ini berawal tahun 1971, saat Yayasan Rehabilitasi Sosial (YRS) yang didirikan oleh Depsos membeli 9 bidang tanah eks Eigendom Verponding No.6972 seluas 7.902 meter persegi yang terletak di Jl Mayjen Sutoyo Kav 22 Cawang, Jaktim.
Ketika YRS dibubarkan pada 1977, tanah tersebut diserahkan kepada Mensos sebagai milik negara. Kemudian tanah tersebut diserahkan dengan hak pakai kepada Yayasan Dana Bhakti Kesejahteraan Sosial (YDBKS) yang dibentuk oleh Depsos sendiri. Yayasan tersebut juga diberi izin untuk menyelenggarakan undian sosial berhadiah. Lalu YDBKS melakukan pembangunan gedung serba guna yang dananya diperoleh dari hasil penyelenggaraan SDSB saat itu.
Pada tahun 1999 dengan tanpa izin dan pemberitahuan kepada Mensos dan Menteri Keuangan, oleh YDBKS, tanah dan bangunan tersebut dipindahtangankan kepada Yayasan Citra Handadari Utama (YCHU) yang belum berbadan hukum. Tanah dan bangunan tersebut dikomersialkan dengan menyewakannya kepada pihak ketiga tanpa ada kontribusi kepada negara mau pun kepada Depsos selaku pemilik lahan. (audy)