Mantan Koruptor Diizinkan Nyaleg, CPNS Harus Membuat SKCK Kenapa???

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Warga berbondong-bondong membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk syarat melamar pekerjaan sambil mempertanyakan kenapa eks koruptor boleh melamar jadi calon wakil rakyat.

Sepuluh juta orang diperkirakan akan berkompetisi dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018.

Mereka akan memperebutkan 238 ribu posisi CPNS yang akan dibuka di pusat dan daerah.

Para calon CPNS ini pun menyiapkan SKCK yang diperkirakan akan menjadi salah satu syarat penting dalam proses seleksi abdi negara. Akibatnya, dalam beberapa waktu terakhir permintaan SKCK meningkat tajam.

Sementara itu untuk diketahuo, Mahkamah Agung telah bolehkan eks koruptor menjadi caleg, kursi wagub Jakarta, akan diisi oleh orang yang pernah terjerat kasus korupsi.

SKCK dibuat berdasarkan catatan kepolisian dan surat keterangan dari kepala desa atau kelurahan.

Isinya: “Bahwa nama tersebut di atas tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun”. Surat ini berlaku selama enam bulan dan harus diperpanjang lagi jika diperlukan.

Seorang warga dengan akun @tiaratika menceritakan bahwa dia datang pukul 09.00 dan mendapatkan nomor antrean ke-277. Sementara itu, nomor yang dipanggil baru sampai 95.

Meski demikian setelah tiba gilirannya, surat tersebut jadi hanya dalam lima menit.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016, tarif membuat SKCK adalah Rp30.000.

“Uangnya tidak masuk ke polisi tapi disetorkan Polri langsung ke kas negara, dalam hal ini Kementerian Keuangan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo. (red)

 

 

CATEGORIES
TAGS