Mantan Ketua Gapensi Dituntut 1 Tahun
Laporan: Redaksi
SLEMAN, (Tubas) – Mantan Ketua Gapensi DIY, Rum, dituntut 1 tahun penjara. Selain Rum (60) yang juga Dirut PT Dirgantara Utama Adt, anak buahnya dituntut lebih tinggi yakni 3 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Ella Gunadia Ratna SH, di depan Majelis Hakim diketuai Putut Setiono SH. Sidang yang menarik perhatian publik, berlangsung hingga sore hari.
Berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan, dan keterangan para saksi-saksi, serta didukung bukti sah lainnnya, jaksa menegaskan kedua terdakwa tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penipuan terhadap saksi korban Asrarul Hak (44), warga Pandansari, Gandok, Depok, Sleman Yogyakarta.
Penipuan tersebut terjadi secara bertahap sejak 1 Juli hingga 22 Juli 2009. Sebelumnya, korban sudah kenal dengan terdakwa II Rum, sebagai dosennya. Korban pun percaya ketika uangnya dipinjam terdakwa dengan jaminan 1 unit mobil. Secara bertahap korban diminta mentransfer uang ke rekening terdakwa hingga berjumlah ratusan juta rupiah. Bahkan, dalam surat dakwaan jaksa tercatat uang korban yang diambil terdakwa berjumlah Rp 1 miliar lebih.
Kenyataannya, kata jaksa dalam surat tuntutannya, uang dari korban bukannya digunakan untuk usaha sebagaimana yang dikatakan terdakwa ketika meminjam, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa. Bahkan, mobil yang semula untuk jaminan ditarik terdakwa dan tidak dikembalikan lagi.
Ketika korban hendak meminta kembali uangnya, terdakwa pun memberi beberapa lembar Bilyet Giro. Ketika akan dicairkan, ternyata BG tersebut sudah diblokir sehingga tak dapat dikliringkan. (irwan)