Site icon TubasMedia.com

Mantan Bupati Cilacap Jadi Tersangka Korupsi

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

CILACAP, (TubasMedia.Com) – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cilacap, Edyward Kaban, Selasa (23/10) menetapkan tiga tersangka kejahatan tindak pidana korupsi terkait take over (pengambilalihan) pembangunan Pasar Sampang.

Ketiga tersangka masing-masing mantan Bupati Cilacap, mantan Sekda dan mantan Kepala Dipenda yang berinisial PB, S dan FJ. Akibat kejahatan luar biasa itu kerugian negara dijebol sebanyak Rp 7,5 miliar.

Menurut Kajari Edyward Kaban, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah mendengar keterangan 15 orang saksi, di antaranya para pejabat penting di lingkungan Pemkab Cilacap.

Mantan Bupati Cilacap Probo Yulastoro dan mantan Kepala Dipenda Fajar Subekti adalah narapidana kejahatan serupa terkait dana APBD sebesar Rp 14.5 miliar. Probo oleh Pengadilan Negeri Cilacap diganjar hukuman 9 tahun penjara pada tahun 2009.

Namun di tingkat Kasasi, MA mengabulkan hukuman lebih ringan menjadi 4 tahun penjara. Sedangkan Fajar diganjar hukuman 5 tahun penjara. Mereka kini masih menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Cilacap.

Edyward menegaskan ketiganya akan segera dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. “Mereka secepatnya akan kita panggil langsung sebagai tersangka,” tegasnya. (joko s.)

Exit mobile version