Maaf Para Koruptor dan Menteri Yasonna, Napi Koruptor tak akan Dibebaskan…..

Loading

BOGOR, (tubasmedia.com) –  Presiden Joko Widodo buka-bukaan perihal kebijakan pembebasan narapidana selama pandemi Covid-19. Menurut dia, kebijakan ini hanya berlaku kepada napi umum, bukan napi korupsi. Demikian disampaikan Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (6/4/2020).

Mulanya, Jokowi menjelaskan pembebasan napi selama pandemi Covid-19 sejalan dengan negara-negara lain macam Iran (membebaskan 95 ribu napi) dan Brasil (membebaskan 34 ribu napi).

Kendati begitu, kepala negara menegaskan pembebasan napi tidak dilakukan sembarangan. Ada syarat, kriteria, dan pengawasan yang mengikuti.

Jadi mengenai PP 99/2012 perlu saya sampaikan tidak ada revisi untuk ini. Jadi pembebasan untuk napi hanya untuk napi pidana umum,” ujar Jokowi.

Sebelumnya, publik dihebohkan perihal rencana Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly yang mengusulkan pembebasan napi, termasuk napi korupsi, gegara Covid-19. Ia pun berencana merevisi PP 99/2012.(red)

CATEGORIES
TAGS