M Thohirin Ditetapkan Sebagai Tersangka Dua Kasus Korupsi

Loading

Laporan: Redaksi

ilustrasi

ilustrasi

GROBOGAN, (TubasMedia.Com) – Mantan Asisten I (Bidang Pemerintahan) Setda Grobogan M Thohirin (56), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana listrik Pasar Godong.

Penetapan tersebut dilakukan, setelah penyidik Kejari Grobogan menemukan barang bukti setoran dana ke kas daerah lewat Bank Jateng Cabang Purwodadi, yang merupakan hasil pungutan dari pedagang. Dalam bukti setoran itu, terdapat selisih uang pungutan tersebut dari biaya pembayaran listrik Pasar Godong.

”Ada uang sekitar Rp 83 juta yang tidak bisa dipertanggungjawabkan tersangka. Perbuatan tersangka dilakukan ketika yang bersangkutan masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan dan Energi (Disperindagtamben) Grobogan pada 2010,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Lydia Dewi SH MH didampingi dua jaksa penyidik Budi Santoso SH dan Djohar Arifin SH menanggapi tubasmedia.com.

Selain terkait korupsi dana listrik dimaksud, sebelumnya M Thohirin juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembangunan kios Pasar Godong dan Grobogan. Berdasarkan hasil pemeriksaan kejaksaan, di dua pasar daerah tersebut, tersangka diduga telah menerima sisa uang dari pedagang untuk pembangunan kios. Jumlah sisa uang itu sekitar Rp 161 juta, yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Menurut Kajari, pungutan rekening listrik PLN kepada pedagang Pasar Godong tidak dibenarkan karena tidak ada dasar hukumnya. (sofi)

CATEGORIES
TAGS