Lurah Pulau Panggang: Tidak Ada Penistaan Agama yang Ada Tepuk Tangan
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Lurah Pulau Panggang, Kepulauan Seribu, Yuli Hardi dihadirkan sebagai saksi fakta dalam kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Yuli merupakan yang hadir pada saat Ahok menyampaikan pidato yang menyitir Al-Qur’an Surat Al-Maidah ayat 51.
Yuli mengaku baru mengetahui ada dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok lewat siaran televisi. Pada beberapa pemberitaan, dia melihat banyak protes yang muncul di masyarakat terkait surat Al-Maidah tersebut. Sedangkan pada saat Ahok berpidato, tidak ada yang protes. Di sana ada tepuk tangan.
Setelah muncul berita demikian, Yuli mengatakan reaksi warga Kepulauan Seribu beragam. Menurut dia, ada kelompok masyarakat yang setuju bahwa ada penistaan agama dalam pidato yang disampaikan oleh Ahok. Selain itu, ada pula yang tidak sepaham bahwa ada penistaan agama dalam pidato tersebut dan ada juga yang hanya bersikap biasa saja.
“Setelah kejadian, tidak ada masyarakat yang protes (melalui dirinya setelah pidato). Sikap masyarakat setelah pidato menjadi berita pun bermacam-macam ada yang pro, kontra dan cuek,” kata Yuli di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa, 24 Januari 2017.
Yuli mengatakan jumlah penduduk di kelurahannya berjumlah 6.050 orang, yang hampir 99 persen beragama Islam. Pada saat pidato berlangsung, Yuli mengatakan setidaknya ada seratusan orang hadir di tempat pelelangan ikan (TPI). Meski begitu, ia mengatakan tidak ada reaksi menonjol terhadap pidato Ahok. “Di sana ada tepuk tangan,” kata Yuli.
Sebagai Lurah, Yuli mengaku pernah mendengarkan pembicaraan tersebut dalam perbincangan sehari-hari. Namun menurut dia, sifatnya bukan berupa aduan.
Setelah pemberitaan mulai ramai, Yuli menuturkan dirinya pun tidak ikut melaporkan Ahok kepada pihak kepolisian seperti pelapor lainnya. “Saya tidak ikut melaporkan dugaan penodaan agama. Saya hanya dipanggil oleh penyidik hanya untuk jadi saksi, tidak mengajukan (sebagai saksi),” ujarnya. (red)