Lurah Pabelan Terlibat Kasus Pencurian..?
Laporam: Redaksi
MAGELANG, (Tubas) – Kasus pencurian jembatan Prumpung melibatkan Kepala Desa (Kades) Pabelan, Ahad Fais Amin. “Tidak ada izin dari Bupati Magelang, semua tergantung pada aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini,” kata Iwan Hermawan, Koordinator LSM Gerakan Masyarakat untuk Transpotasi Kebijakan (Gemasika) menanggapi munculnya nama Kades Pabelan, Ahad Faiz Amin justru terungkap di Pengadilan Negeri Kabupaten Magelang.
Saat pemeriksaan kasus pencurian besi rangka jembatan Prumpung, ke empat terpidana yakni Sugiarto warga Yogyakarta, Yulianto warga Kulonprogo, Lani warga Madura dan Mustarqin asal Progowati mengungkapkan kejahatan tersebut dilakukan adalah atas perintah Kades Ahad Faiz Amin. Pada awalnya Kades Pabelan tersebut sempat meringkuk di selk tahanan bersama ke empat terpidana lainnya.
Kemudian tahanan Kades tersebut ditangguhkan oleh penyidik polisi, sedangkan ke empat orang lainnya proses tetap berlanjut dan masing–masing di ganjar hukuman 4 bulan 15 hari, namun kasus Kades Pabelan yang sudah berjalan 6 bulan tersebut tidak juga kunjung terselesaikan. “Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang sempat mengembalikan berkas perkara sampai lima kali ke Polisi, karena tidak dilengkapi izin dari Bupati Magelang,” ujar Martini, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang. (sarjito.s)