Loloskan Mantan Koruptor Nyaleg, Bawaslu Lakukan Perbuatan Melawan Hukum

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari berpendapat, masyarakat layak menggugat Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) ke pengadilan.

Hal ini terkait keputusan Bawaslu yang meloloskan sejumlah eks narapidana kasus korupsi sebagai calon anggota legislatif. Keputusan ini dinilai tidak menjalankan amanah yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018.

“Itu masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum dan masyarakat layak melakukan citizen law suit,” ujar Feri, Senin (3/9/2018).

Ia mengatakan, masyarakat bisa menjadi pemohon gugatan karena merupakan pihak yang merasa bahwa haknya untuk memilih calon anggota legislatif yang bersih dan berintegritas terganggu dengan kebijakan Bawaslu tersebut.

“Bawaslu dianggap melanggar peraturan dan perundangan. Melakukan sesuatu yang bukanlah kewenangannya sendiri. Itu telah dapat dianggap sebagai perbuatan melanggar hukum,” ujar Feri.

 

Berikut daftar 12 caleg eks koruptor tersebut berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi:

 

  1. M Nur Hasan, mantan napi korupsi asal Rembang, bakal caleg Hanura. Nur Hasan tersangkut korupsi proyek pembangunan mushola senilai Rp 40 juta pada tahun 2013.
  2. Ramadan Umasangaji, mantan napi korupsi asal Pare-Pare, bakal caleg Perindo. Ia pernah divonis penjara atas kasus pemberian tunjangan sewa rumah kepada Anggota DPRD Kota Parepare periode 2004-2009. 3. Joni Kornelius Tondok, mantan napi korupsi asal Toraja Utara, bakal caleg Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Joni pernah menjadi terpidana kasus korupsi dana pemberdayaan perempuan, pengadaan barang dan jasa, biaya mobilitas, kegiatan DPRD tahun 2002-2003 saat menduduki Anggota DPRD Tana Toraja dengan vonis dua tahun penjara.
  3. Syahrial Kui Damapolii, mantan napi korupsi asal Sulawesi Utara . Ia merupakan mantan Ketua DPRD Sulawesi Utara yang pernah menjadi terpidana korupsi Manado Beach Hotel pada 2012 lalu.
  4. Abdullah Puteh, mantan napi korupsi asal Aceh. Saat menjabat sebagai Gubernur Aceh, ia terlibat korupsi pembelian 2 helikopter sehingga dihukum 10 tahun penjara.
  5. Andi Muttamar Mattotorang, mantan napi korupsi asal Bulukumba, bakal caleg Partai Berkarya. Andi tercatat pernah mendekam di penjara selama 18 bulan karena kasus korupsi senilai Rp 250 juta dalam proyek Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bulukumba tahun 2013.
  6. Abdul Salam, mantan napi korupsi asal Palopo, bakal caleg Partai Nasdem.
  7. M. Taufik, mantan napi korupsi asal DKI Jakarta, bakal caleg Partai Gerindra. Ia tercatat melakukan tindak pidana korupsi sewaktu menjabat sebagai Ketua KPU DKI Jakarta. Taufik divonis 18 bulan penjara karena merugikan uang negara sebesar Rp 488 juta dalam kasus korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004.
  8. Ferizal, mantan napi korupsi asal Belitung Timur, bakal caleg Partai Gerindra.
  9. Mirhammuddin, mantan napi korupsi asal Belitung Timur, bakal caleg Partai Gerindra. Video Pilihan
  10. Maksum Dg. Mannassa, mantan napi korupsi asal Mamuju, bakal caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
  11. Saiful Talub Lami, mantan napi korupsi dari Tojo Una-Una, bakal caleg Partai Golkar.(red)

 

 

 

CATEGORIES
TAGS