Lemkapi Desak Polri Tangkap Si Buni Yani
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Si Buni Yani disingkat SBY mengakui salah transkrip pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) soal Surat Al Maidah ayat 51. Namun dia belum ditangkap polisi dan masih dibiarkan merajalela berkoar-koar di media massa.
Padahal, akun facebook Buni Yani sudah dilaporkan dan berkas juga telah dilimpahkan ke Bareskrim Polda Metro Jaya.
Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) mendesak Bareskrim segera menangkap Buni Yani. Karena dialah sebagai aktor utama yang paling bertanggujawab atas beredarnya transkrip editan ucapan Ahok soal surat Al Maidah ayat 51.
“Polisi harus segera menangkan Buni Yani, polisi harus berani walau dia dilindungi partai politik (Parpol). Segera dia diproses UU ITE,” ujar Edi Hasibuan, Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Hasibuan, Sabtu (5/11/2016).
Sebelumnya sudah ramai petisi yang meminta Buni Yani dijebloskan ke penjara. Petisi tersebut dibuat oleh akun Paguyuban Diskusi Rabu lalu dan kini telah mendapatkan tanda tangan lebih dari 60 ribu orang.
Petisi tersebut juga ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, Kapolri dan Polda Metro Jaya.
Sementara Buni Yani, seorang warga Depok yang mengaku sebagai mantan wartawan telah mengakui ada kesalahan dan pemenggalan kata di transkrip video Ahok yang dinilai melecehkan Alquran. (red)