Site icon TubasMedia.com

Lapas Nusakambangan Cilacap Berlakukan Peraturan Baru

Loading

20141211161658-mengintip-se

CILACAP, (tubasmedia.com) – Jelang eksekusi mati jilid 2, Lapas Nusakambangan di Cilacap, Jawa Tengah mulai berlakukan peraturan baru yakni masyarakat tak bisa menjenguk keluarga mereka di lapas nusakambangan hingga eksekusi mati selesai dilaksanakan.

Peraturan baru ini diberitahukan lewat selebaran dari petugas Lapas. Tertulis dalam selebaran itu “untuk sementara warga tidak dapat mengunjungi keluarga yang berada di LP Nusakambangan. Waktu pelarangan sampai eksekusi mati selesai dilaksanakan.”

Akan tetapi, aturan baru ini tidak diberlakukan bagi keluarga terpidana mati narkoba yang kini sedang menunggu waktu eksekusi. Keluarga para terpidana mati jilid II itu diperbolehkan untuk menjenguk.

Sementara itu, informasi waktu eksekusi hanya keluar dari kuasa hukum salah satu terpidana mati Raheem Agbaje, yakni Utomo Karim yang menyebut eksekusi dilakukan pada Selasa malam, 28 April 2015. Utomo usai mendampingi Raheem pada Sabtu, mengatakan, sudah seperti tempo hari, intinya eksekusi akan dilaksanakan pada Selasa.(welda)

 

 

Exit mobile version