Kronologi Penggagalan Selundupan 2 Ton Narkoba Jenis Sabu di Perairan Kepri

Loading

BATAM, (tubasmedia.com) – Setelah lima bulan pengintaian intensif, Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal Bea Cukai, TNI, dan Polri, berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 2 ton di perairan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, 2 Mei 2025.

Penindakan dilakukan terhadap kapal Sea Dragon Tarawa, yang disinyalir digunakan jaringan narkoba internasional asal Golden Triangle.

Kepala BNN Komjen Marthinus Hukom menyebut pengungkapan ini sebagai yang terbesar dalam sejarah pemberantasan narkotika di Indonesia.

Diintai Lima Bulan

“Proses pengungkapan kasus ini memakan waktu panjang, kurang lebih lima bulan, untuk melakukan analisa, penyelidikan dan penangkapan,” ujar Marthinus dalam konferensi pers di Batam, Senin (26/5/2025).

Pengungkapan bermula dari informasi intelijen yang diterima BNN dari mitra internasional tentang pergerakan jaringan narkoba dari kawasan Golden Triangle.

Sindikat tersebut diduga akan mengedarkan sabu ke Indonesia, Malaysia dan Filipina menggunakan jalur laut yang melintasi perairan Batam.

Selama lima bulan, Direktorat Intelijen BNN dan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai melakukan joint analysis hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi kapal Sea Dragon Tarawa sebagai sarana pengangkutan narkoba.

Pada awal Mei 2025, kapal itu terdeteksi berlayar dari Laut Andaman menuju perairan Kepulauan Riau.

Pada 2 Mei 2025 pukul 23.00 WIB, operasi gabungan digelar. Penindakan dilakukan oleh petugas BNN, didukung dua kapal Bea Cukai (BC 20003 dan BC 20007), dua kapal tempur milik Lantamal IV Batam (KRI Surik 645 dan KRI Silea 858), serta personel dari Polda Kepri dan BAIS TNI.

Kapal Dihentikan

Kapal Sea Dragon Tarawa berhasil dihentikan di wilayah perairan Indonesia dan dibawa ke Dermaga Bea Cukai di Pelabuhan Tanjung Uncang, Batam.

Dalam penggeledahan, ditemukan 67 kardus berisi 2.000 bungkus sabu seberat sekitar 2 ton yang dibungkus dalam kemasan khas jaringan Golden Triangle.

Barang bukti itu disembunyikan di kompartemen samping mesin dan bagian depan kapal.

Selain barang bukti, petugas juga mengamankan enam awak kapal: empat Warga Negara Indonesia bernama Fandi Ramdani, Leo Candra Samosir, Richard Halomoan dan Hasiloan Samosir, serta dua warga negara Thailand.

BNN menyatakan akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain, baik di dalam maupun luar negeri, yang terkait dengan jaringan internasional ini. (sabar)

CATEGORIES
TAGS