KPUD Bekasi Siap Hadapi Gugatan “Dahsyat” dan “SAJA”

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

BEKASI, (TubasMedia.Com) – Proses Pemilukada Kabupaten Bekasi menyisakan gugatan. Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) siap menghadapinya. Hasil penghitungan suara sementara pasangan cabup nomor urut satu “Nero” untuk cabup Neneng Yasin dan cawabup Rohim Mintareja mengungguli dua calon lainnya.

Hasil tersebut memicu peserta urutan kedua “Saja” (Sa’duddin – Jamal Lulail) dan peserta urutan ketiga “Dahsyat” (Darip – Jejen Sayuti) menggugat hasil Pemilukada dengan alasn telah terjadi praktik money politic (politik uang) dalam pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Bekasi yang dimenangkan “Nero” (Neneng – Rohim).

Para penggugat beralasan karena ditengarai kemenangan “Nero” karena bantuan politik dengan membagi-bagi uang kepada para calon pemilih. Bahkan relawan menemukan 14 pelanggaran yang dilakuakn “Nero”.

Tim advokasi “Dahsyat” telah melaporkan temuan pelanggran tersebut kepada KPUD Kabupaten Bekasi serta pada Panitia Pengawas Daerah (Panwasda). ” Hasil Pemilukada harus dibatalkan demi keadilan,” ungkap Arkan. Dirinya telah melayangkan surat gugatan kepada KPUD Kabupaten Bekasi yang dikirim ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menanggapi langkah tersebut KPUD menyatakan siap untuk melayani isi gugatan yang diajukan. “Silakan saja itu hak mereka untuk mengajukan tuntutan jika memang tidak puas. Kami siap dengan data yang ada,” ungkap Mumuh Mulyana. Menurut rencana 28 Maret 2012 sidang gugatan dimulai di MK. Pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih akan dilaksanakan 14 Mei 2012. (rudi kosasih)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS