JAKARTA, (tubasmedia.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak tinggal diam menghadapi kenyataan dikabulkannya Pra-Peradilan yang diajukan pemohon dalam hal ini Komisaris Jenderal Polisi (Komjenpol) Budi Gunawan (BG).
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Sarpin Rizaldi, Senin (16/2/15) memutuskan bahwa penetapan KPK atas status BG jadi tersangka secara hukum adalah tidak sah. Hakim menganggap KPK tidak memiliki kewenangan untuk mengusut kasus yang menjerat Budi.
Menyikapi putusan Pra-Peradilan tersebut, Deputi Bidang Pencegahan KPK Johan Budi mengatakan, ada opsi-opsi yang sedang dibahas, tapi belum ada keputusan, sebelum KPK mendapatkan salinan putusan untuk kemudian dipelajari secara rinci.
Dalam pertemuan pimpinan KPK, kata Johan juga dibahas berbagai opsi yang bisa diambil untuk menindaklanjuti putusan hakim tersebut.Namun, ia tidak mau men gungkapkan apa saja opsi yang dimaksudkan.
Menurut Johan Budi, jajaran pimpinan dan biro hukum KPK sudah membahas putusan yang dibacakan hakim Sarpin Rizaldi tersebut. Pihaknya langsung membahas apa saja yang menjadi dasar hakim itu dalam putusannya.
Soal pembahasan lebih lanjut, kata Budi di hadapan pers di Gedung KPK Senin (16/2/15), saat ini KPK masih menunggu salinan putusan tersebut untuk dipelajari. Untuk itu, KPK akan segera mengirimkan surat kepada PN Jaksel yang berisi permintaan salinan putusan. (marto tobing)