KPK Tetapkan Sekjen DPR Tersangka Korupsi Rumah Jabatan DPR, Nicho Silalahi; Tambah Lagi Daftar Babi Penghianat Bangsa
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka perkara dugaan korupsi perlengkapan rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020.
Indra Iskandar ditetapkan tersangka bersama enam orang lainnya. Hanya saja KPK belum mengungkap identitasnya..
“Untuk tersangka tujuh orang yaitu Indra Iskandar selaku PA, dan kawan-kawan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan, Jumat (7/3/2025).
Hanya saja ketujuh tersangka belum ditahan. KPK bilang penahanan dilakukan setelah penghitungan kerugian negara dilakukan.
“Tersangka belum ditahan, masih menunggu Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP,” ungkapnya.
Merespons hal itu, Pegiat Media Sosial, Nicho Silalahi memberikan komentar pedasnya.
“Tambah lagi daftar babi penghianat bangsa,” kata Nicho Silalahi dalam akun X pribadinya.
Dia mendesak pemerintah untuk segera memberlakukan hukuman mati dan menyita seluruh aset para koruptor.
“Sudah saatnya berlakukan hukuman mati dan sita seluruh aset para koruptor jahanam,” tandasnya. (sabar)