JAKARTA, (tubasmedia.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi menahan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Sutan Bhatoegana, Senin (2/2/2015).
Penahanan dilakukan setelah KPK memeriksa Sutan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengajuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Kementerian ESDM di Komisi VII DPR RI.
Sutan terlihat ke luar Gedung KPK dengan memakai baju tahanan KPK berwarna oranye. “Saya ngikutin prosedur ya, benar tidaknya nanti kita tunggu di pengadilan,” ujar Sutan saat berjalan menuju mobil tahanan.
KPK menetapkan Sutan sebagai tersangka pada 14 Mei 2014. Kader Partai Demokrat ini disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini yang telah divonis 7 tahun penjara.
Dalam sidang Rudi Rubiandini terungkap bahwa Rudi memberikan uang 200 ribu dolar AS melalui anggota Komisi VII Tri Julianto di toko buah di Jalan MT Haryono, uang itu menurut Rudi sebagai uang Tunjangan Hari Raya untuk anggota Komisi VII.
Mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian ESDM Didi Dwi Sutrisnohadi pernah mengaku memberikan tas berisi amplop-amplop uang total 140 ribu dolar AS yang ditujukan untuk pimpinan, anggota dan Sekretariat Komisi VII kepada staf khusus Sutan, Irianto.
Irianto bahkan menandatangani tanda terima uang tersebut. Namun baik Sutan maupun Tri Julianto membantah pengakuan Rudi tersebut. (hadi)