KPK Perpanjang Pencekalan Setya Novanto
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memperpanjang surat pencegahan berpergian ke luar negeri untuk Ketua DPR RI Setya Novanto.
Hal ini disampaikan Ketua KPK Agus Rahardjo melalui pesan singkat, saat dikonfirmasi redaksi, Senin (2/10/2017).
Sebelumnya, KPK mengajukan pencegahan terhadap Novanto ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pada 10 April 2017. Pencegahan itu berlaku selama enam bulan.
Waktu pencegahan itu akan berakhir pada pertengahan Oktober 2017.
Saat itu, pengajuan pencegahan karena Novanto merupakan saksi dalam kasus e-KTP untuk tersangka Andi Agustinus alis Andi Narogong.
Menurut Agus, surat pencegahan tersebut belum pernah dicabut dan akan diperpanjang kembali.
“Surat pencekalan belum pernah dicabut dan akan diperpanjang sekiranya akan habis,” ujar Agus.
Agus mengatakan, perpanjangan waktu pencegahan Novanto ke luar negeri dilakukan lantaran yang bersangkutan masih akan menjadi saksi untuk sejumlah tersangka lainnya.
Dalam kasus e-KTP, KPK masih mengusut dua tersangka yakni anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari dan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sugihardjo.
“Novanto akan jadi saksi untuk para tersangka, yang terakhir Dirut PT Quadra,” ujar Agus. (red)