Site icon TubasMedia.com

KPK Menjerat Fuad Dalam Tiga Sangkaan

Loading

3a1b28c3-a028-4ba4-80f0-343

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Ketua DPRD nonaktif Bangkalan Fuad Amin Imron akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (7/5/2015).

Kuasa hukum Fuad, Firman Wijaya, menyatakan bahwa pada prinsipnya kami siap,” ujar Firman melalui pesan singkat.

KPK menjerat Fuad dalam tiga sangkaan tindak pidana korupsi. Yang pertama, Fuad selaku Ketua DPRD Bangkalan dan kedua, selaku Bupati Bangkalan periode tahun 2003-2008 dan periode 2008-2013. Fuad diduga menerima hadiah terkait jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur Bangkalan Madura, Jawa Timur.

Sangkaan ketiga, KPK menjerat Fuad dalam perkara tindak pidana pencucian uang. Ada pun Pasal yang disangkakan kepada Fuad yaitu Pasal 3 UU No 8/2010, dan Pasal 3 ayat (1) UU No 15/2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No 25/2003 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 KUHP. (vita)

Exit mobile version