JAKARTA, (tubasmedia.com) – Kemenangan Setya Novanto dalam sidang praperadilan penetapan tersangka dalam kasus korupsi e-KTP, akan membuat penyidikan KPK terhambat.
Namun KPK yakin telah memiliki bukti-bukti untuk menetapkan Ketua DPR RI ini kembali menjadi tersangka.
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya akan terus menangani kasus ini walau penyidikan kasus korupsi e-KTP menjadi terhambat sebagai dampak dari putusan praperadilan yang diketuk hakim Cepi Iskandar, Jumat (29/9)
Sebagaimana diketahui, hakim tunggal ini mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Setya Novanto atas penetapannya sebagai tersangka korupsi e-KTP. Dengan putusan ini, maka status tersangka politikus Golkar ini dinyatakan tidak sah.
“KPK akan terus menangani proses indikasi kasus korupsi e-KTP ini karena kami meyakini betul bukti yang kami miliki,” ujar Febri Diansyah akhir pekan lalu. (red)