KPK Cari Solusi Praperadilan Jero Wacik
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi mencari solusi terkait penolakan dua saksi fakta yang diajukan KPK dalam praperadilan yang diajukan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik.
“Kita dihajar lagi dengan praperadilan, satu lagi belum selesai yaitu praperadilan Jero, dengan 2 saksi fakta dari kita tidak diterima kesaksiannya, tapi ini jadi pertanyaan buat saya, kok dulu diterima kali ini ditolak?” kata Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrachman Ruki dalam acara diskusi media di gedung KPK Jakarta, Jumat.
Pada sidang praperadilan Jero Rabu (23/4), hakim tunggal Sihar Purba menerima keberatan dari kuasa hukum Jero Wacik untuk menghadirkan dua penyidik KPK yaitu Iguh Sipurba dan Erwin Sinaga karena masih menerima gaji dari KPK sehingga akan rentan menimbulkan konflik kepentingan.
“Walaupun saya tidak teriak-teriak (di luar), otak ini berpikir bagaimana cara mengatasinya. Kalau saksi ini ditolak, siapa lagi yang kita hadapkan?” tambah Ruki. Namun ia meyakini bahwa prapredilan hanya akan mengadili terkait hukum acara “Praperapadilan kan (menyidangkan) hukum acara, kalau ternyata prarepadilan seperti itu, masa saksi asumsi atau saksi ilmu yang dibutuhkan? Belum ada laporan dari biro hukum jadi kita lihat nanti, masih selalu ada solusi. Kita lengkapi saja alat buktinya,” ungkap Ruki. Sehingga menurut Ruki, penegakkan hukum tidak boleh juga keluar dari jalur hukum.
“Segala sesuatu mungkin terjadi, tapi buat saya prinsipnya penegakan hukum tidak boleh keluar dari hukum. Kita punya hukum acara. Kewenangan KPK yang luar biasa itu tidak boleh diartikan untuk menerabas hukum,” tambah Ruki.
KPK menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka dalam dua kasus yaitu kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan pada sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM terkait jabatannya periode 2011-2013 dan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang sehingga merugikan keuangan negara selaku Menbudpar periode 2008-2011.
Terkait kasus pertama, KPK menduga Jero Wacik melakukan pemerasan untuk memperbesar dana operasional menteri (DOM) dalam tiga modus yaitu menghimpun pendapatan dari biaya pengadaan yang dianggarkan Kementerian ESDM, meminta pengumpulan dana dari rekanan untuk program-program tertentu, menganggarkan kegiatan rapat rutin tapi rapat itu ternyata fiktif. Hal itu diduga dilakukan Jero karena DOM sebagai menteri ESDM kurang dibanding saat menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata.
DOM itu diduga mengalir ke sejumlah pihak antara lain Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Politik Daniel Sparringa, mantan ketua Komisi VII DPR fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana dan pimpinan media massa nasional Don Kardono. Total dana yang diduga diterima oleh mantan Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat itu adalah Rp9,9 miliar. (hadi)
CATEGORIES Nasional