Site icon TubasMedia.com

KPK Apresiasi Banding Akil

Loading

261114-nas3

JAKARTA,(tubasmedia.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menyatakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar tetap dihukum seumur hidup. KPK berharap putusan hakim tersebut bisa menciptakan efek jera.

“Kami menghormati proses hukum, dan mengapresiasi putusan tersebut,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi, Selasa (25/11/2014). Selebihnya mengenai putusan itu, Johan mengatakan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan hakim.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan tetap menghukum mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dengan pidana penjara seumur hidup. Pengadilan tinggi menolak banding Akil dan menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Namun, Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta M Hatta tak memberikan keterangan rinci saat ditanya kapan perkara tersebut diputus dan apa saja pertimbangan majelis tingkat banding.

Sebelumnya, pada 30 Juni 2014, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memidana Akil dengan hukuman penjara seumur hidup. Enam dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi terbukti secara sah dan meyakinkan. Akil dinyatakan terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait pilkada di sejumlah wilayah. (hadi)

Exit mobile version