JAKARTA, (tubasmedia.com) – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, mengimbau lembaga penyiaran bisa berempati terhadap keluarga penumpang dalam mengabarkan hilangnya pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan QZ 8501 dari Surabaya menuju Singapura, Minggu (28/12) kemarin.
“Lembaga penyiaran dalam peliputan yang melibatkan pihak-pihak yang terkena musibah wajib mempertimbangkan perasaan duka dan kondisi psikologis keluarga korban,” kata Komisioner KPI Pusat bidang Pengawasan Isi Siaran, Agatha Lily, dalam siaran persnya di Jakarta, Senin (29/12/2014).
KPI Pusat meminta agar lembaga penyiaran tidak memaksa dan menekan keluarga penumpang Air Asia tersebut untuk menjawab pertanyaan yang akan menambah rasa duka dan trauma apalagi memaksa mengambil gambar kondisi keluarga yang sedang terpukul.
“Pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran KPI secara jelas telah mengatur pedoman peliputan bencana yang wajib dipatuhi oleh seluruh lembaga penyiaran,” pungkasnya.(nisa)