KPAI: Deddy Corbuzier Lakukan Kekerasan Psikologis Terhadap Anak-anak, Bisa Dihukum Pidana Militer
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah menilai Deddy Corbuzier melakukan kekerasan psikologis terhadap anak, usai pernyataan kontroversial mengenai anak-anak yang mengeluhkan menu Makan Bergizi Gratis lewat Instagram dan TikTok @mastercorbuzier.
Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin mengatakan, dirinya tidak akan mengomentarinya kalau Deddy seorang warga sipil.
Namun, sebagai prajurit TNI aktif, Deddy dapat dikenakan hukum disiplin militer. Bahkan berlaku padanya hukum pidana militer.
“Sesuai aturan perundang undangan yang berlaku, prajurit tituler dapat dikenakan hukum disiplin militer, bahkan berlaku padanya hukum pidana militer,” tegas TB Hasanuddin, Minggu, 26 Januari 2025.
TB mengatakan, dalam Peraturan Displin Militer ( PDM ) pasal 5, setiap militer wajib menegakkan norma, etika dan kehormatan prajurit serta selalu menghindari pikiran, ucapan dan perbuatan atau perilaku yang dapat mencemarkan nama baik TNI.
Selain itu, TB juga mengatakan, 8 wajib TNI yang mengatur setiap prajurit aktif harus mematuhi aturan ini. Salah satunya nomor 1 yang berbunyi bersikap ramah terhadap rakyat dan nomor 7 yang berbunyi tidak sekali kali menakuti dan menyakiti hati rakyat.
“Maka dari kedua pasal diatas dan memperhatikan 8 TNI wajib diatas, ucapan dan sikap saudara Deddy sudah dapat dikatagorikan sebagai pelanggaran disiplin tentara. Padanya sudah dapat di berikan hukuman disiplin oleh Ankumnya sesuai prosedur yang berlaku,” katanya.
Ketua KPAI Maryati menganggap Deddy terlalu berlebihan dalam merespons keluhan anak. Menurut dia, anak berpotensi mengalami tekanan psikologis dan ketakutan untuk mengutarakan pendapatnya jika melihat pernyataan Deddy.(sabar)