Site icon TubasMedia.com

Koperasi dan Industrialisasi

Loading

images

 

Oleh: Fauzi Aziz

KOPERASI adalah badan hukum seperti halnya Perseroan Terbatas(PT). Koperasi hakekatnya adalah Badan Usaha Milik Rakyat (BUMR) yang menghimpun dana dari para anggotanya untuk mengembangkan usaha ekonomi, baik di bidang usaha produksi, dagang atau di bidang jasa lainnya.

Pendek kata, kegiatan koperasi telah melaksanakan sekuritisasi aset masyarakat untuk dikapitalisasi meskipun belum begitu besar. Ketika kita dalami makna yang tersirat pasal 33 UUD 1945, maka akan diperoleh gambaran tentang politik ekonomi nasional yang diarahkan untuk:1.Menciptakan struktur ekonomi nasional agar dapat mewujudkan pengusaha menengah yang kuat dan besar jumlahnya.2.Terbentuknya keterkaitan dan kemitraan yang saling menguntungkan antara pelaku ekonomi, yang meliputi usaha kecil, menengah dan koperasi, usaha besar swasta dan BUMN yang saling memperkuat untuk mewujudkan demokrasi ekonomi dan efisiensi nasional yang berdaya saing tinggi.

Arah ini tepat dan sistem ekonomi nasional sangat membutuhkan kerangka kerja sistem ekonomi semacam itu untuk mewujudkan kesatuan ekonomi nasional. Artinya Masyarakat Ekonomi Indonesia (MEI) lanskapnya dirancang agar terjadi pembagian kerja (division of labour) yang seimbang dan saling menguntungkan dan saling memberi manfaat.

Azas mutual benefit berlaku dalam politik ekonomi yang dirancang bangsa Indonesia. Lanskap sistem ekonomi nasional yang seperti itu platformnya, ketika kita kaitkan dengan rencana industrialisasi di negeri ini, maka koperasi dapat menjadi salah satu aktor yang dapat secara aktif melaksanakan pembangunan industri di sektor-sektor prioritas.

Sangat bisa dilakukan karena koperasilah yang sedari awal bisa menghimpun dana masyarakat (melakukan skuritisasi aset) untuk menyelenggarakan usaha bersama di sektor usaha tertentu. Aspek skuritisasi aset ini adalah modal finansial yang dipakai sebagai aset likuid untuk membangun pabrik atau usaha lain.

Upaya ini yang dilakukan Gabungan Koperasi Batik Indonesia (GKBI) yang berdiri sejak tahun 1948. Kini GKBI sebagai koperasi skunder telah memiliki PT GKBI Invesment yang didirikan pada tahun 1993. Sebelumnya GKBI pada awal-awal pembentukannya juga mempunyai badan usaha NV Batic Trading Company (BTC) yang sahamnya dijual kepada anggota.

Pabrik tekstil yang dimiliki GKBI yang pertama kali adalah Pabrik Cambric di Medari, Sleman, Yogyakarta yang didirikan tahun 1960. Pada tahun 1971, GKBI mendirikan PT Primissima di Medari juga yang merupakan perusahaan patungan dengan pemerintah. Tahun 1972 mendirikan PT Primatexco Indonesia yang merupakan usaha joint venture antara GKBI dengan beberapa perusahaan swasta Jepang dan Internasional Finance Cooperation( IFC) anak perusahaan Bank Dunia.

Pabrik-pabrik tersebut dikelola PT GKBI invesment sebagai holding. Dengan dibentuknya PT GKBI Invesment ini, maka berarti koperasi mampu menciptakan dirinya menjadi organisasi dan entitas bisnis yang fleksibel dimana GKBI menjadi sebuah koperasi dengan “roh”persero atau persero yang memiliki roh koperasi. Ini adalah contoh terbaik (best practice) yang perlu mendapatkan perhatian besar dari pemerintah.

Model pengembangan bisnis semacam itu perlu difasilitasi pemerintah, dimana koperasi telah mampu melaksanakan skuritisasi aset yang sangat besar, sehingga mampu menjadi pemain utama dalam pembangunan industri nasional. Ditjen IKM atau Ditjen lainnya di lingkungan Kemenperin sebaiknya bisa melihat peluang ini, dimana koperasi dapat didrive menjadi pengembang industri.

Sekarang saat yang tepat bagi Kemenperin membangun tiga pilar pengembangan industri dengan pendekatan sektor, skala usaha dan badan usahanya. Badan usaha ini justru yang penting ditumbuhkan ketika regulasi dan kebijakan industri sudah ditetapkan karena badan usaha inilah yang akan melaksanakan pembangunan industri di Indonesia.

Sasaran dan target tidak pernah akan tercapai jika tidak ada badan usaha yang menggerakkan. Upaya ini belum disentuh Kemenperin karena selama ini lebih fokus pada pembinaan dan pengembangan sektor dan skala usahanya saja. Jadi ketika pemerintah menugaskan Kemenperin menumbuhkan populasi baru pemain IKM yang berjumlah 22 ribu dan 9000 untuk yang berskala besar selama 5 tahun (2015-2019), maka model pengembangan bisnis seperti yang dilakukan GKBI dapat menjadi banchmark.

Nampaknya progam tersebut dibuat oleh pemerintah dengan maksud menumbuhkan industri agar sekaligus menumbuhkan pemain baru. Langkah ini tidak bisa dikelola secara business as usual. Memerlukan perancangan secara by design. Memerlukan sejumlah tindakan afirmasi dari pemerintah. Pengembangan asset management menjadi penting dimana IKM yang jumlahnya jutaan unit usaha didorong melakukan aksi korporasi bersama dengan membentuk perusahaan gabungan dari usaha sejenis.

Misal memben uk PT IKM tahu-tempe yang sahamnya adalah hasil dari aksi skuritisasi aset para perajin tempe-tahu yang kini jumlahnya sekitar 155 ribu unit usaha tersebar di seluruh Indonesia. Bentuk satu holding ditiap propinsi atau sesuai kebutuhan. Strategic Business Unitnya (SBU) adalah tetap berada disentra-sentra produksi. Holding akan bertindak sebagai unit asset management yang akan mengelola asset para perajin tempe-tahu sebagai satu contoh untuk dikapitalisasi melalui investasi langsung di sektor produksi.

Peningkatan investasi dan produksi seperti dicanangkan Presiden Jokowi akan terjadi bila masyarakat diedukasi dan diadvokasi untuk mampu melakukan skuritisasi aset likuid dan aset tetapnya membangun entitas industri dan bisnis. Karena itu, progam inkubator industri dan bisnis yang dilakukan Kemenperin harus ada unit manajemen khusus yang bertanggungjawab secara profesional sebagai dapur untuk mencetak start-up company yang bergerak di sektor industri.

Sekali lagi, model yang dikembangkan GKBI dapat dijadikan banchmark. Kalau tidak difasilitasi dengan cara baik, by design, maka progam pembinaan dan pengembangan industri akan menjadi bersifat business as usual. Salah satunya adalah libatkan secara langsung koperasi-koperasi yang ratingnya bagus difasilitasi untuk melakukan pengembangan industri.

Di Jepang banyak dilakukan, sebagai contoh koperasi petani tomat, jeruk, mempunyai satu pabrik pengolahan. Pabriknya dibangun di sekitar perkebunan dan layanan riset dan pengembangan produksi dan bisnisnya difasilitasi lembaga riset pemerintah. Industrialisasi hakekat dasarnya adalah guyub, kerjasama dan kerjabersama dan mendapatkan manfaat bersama. (penulis adalah pemerhati masalah ekonomi dan industri).

 

Exit mobile version